Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” kata Hakim Tunggal Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Keberatan pihak Nadiem terkait tidak diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga ditolak karena dinilai sah secara hukum.
Selain itu, hakim menegaskan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem bukan ranah praperadilan. Pembuktiannya, kata dia, harus dilakukan dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor).
Dengan putusan ini, Kejagung diperintahkan melanjutkan proses hukum perkara tersebut. Hakim juga membebankan biaya persidangan kepada pihak Nadiem.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek TIK tersebut berkaitan dengan penyediaan perangkat pembelajaran berbasis sistem operasi Chromebook. Hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah karena sangat bergantung pada jaringan internet, sementara banyak wilayah sekolah belum memiliki akses internet memadai.
Penyidik menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook sebagai satu-satunya pilihan unggulan.
Total anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp3,58 triliun, ditambah dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (P-4)
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Mulyono, pengemudi Gojek pertama, hadir mendukung Nadiem Makarim di sidang praperadilan Jakarta Selatan,
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10)
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka pengadaan perangkat berbasis ChromeOS, apakah triliunan yang kita keluarkan berubah menjadi jam belajar bermutu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved