Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan pendapat sebagai sahabat pegadilan atau amicus curiae kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Amicus curiae itu terkait sidang pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita yang dilakukan oleh Jurman selaku prajurit TNI Angkatan Laut pada 22 Maret lalu.
Dalam amicus curiae itu, Komnas HAM menegaskan bahwa Juwita dibunuh secara terencana oleh Jumran. Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM pada Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, Jumran juga merencanakan dengan matang mobilisasi sampai menyiapkan alibi.
"Bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali, di mana terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," terang Uli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/5).
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan fakta adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban dalam rentang waktu Desember 2024 sampai Januari 2025. Oleh karena itu, jika unsur kekerasan seksual terbukti, Komnas HAM meminta agar Jumran juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Uli mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menggali adanya dugaan kekerasan seksual tersebut sebelum Jumran melakukan tindak pidana pembunuhan. Hakim juga didorong menggunakan pendekatan hukum berbasis korban dalam mengani peristiwa tersebut.
"Dengan menjamin keamanan dan martabat korban serta keluarganya. Menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa pada saat melakukan pembunuhan, dan menetapkan keluarga korban memperoleh kompensasi dan atau restitusi dari terdakwa," paparnya. (Tri/P-3)
DI tengah sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), belakangan ini muncul istilah amicus curiae.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengatakan amicus curiae bisa dan disarankan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Meski batas pengajuan Amicus Curiae sudah berakhir, MK tetap mencatat 23 permohonan dari akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan.
Penggunaan istilah amicus curiae tidak ditemukan dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 24 tahun 2003 tentang MK terkait penanganan Pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved