KETUA Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendorong pihak kepolisian mengupayakan perlindungan para jurnalis dalam menjalankan tugas dan pekerjaan kewartawanan serta tugas-tugas jurnalistiknya. Hal ini dapat dilakukan lewat koordinasi dengan asosiasi-asosiasi jurnalis yang ada.
"Fokus kami lebih ke isu perlindungan jurnalis dari kekerasan. Kami juga mendorong kepolisian agar berkoordinasi dengan asosiasi jurnalis di dalam mengupayakan perlindungan jurnalis dan tugas-tugasnya. Sebab kekerasan terhadap jurnalis di Sumut ada kecenderungan peningkatan," kata Ahmad Taufan kepada Media Indonesia, Minggu (27/6).
Taufan menyatakan meskipun agak berbeda dengan kasus Marsal di mana ada unsur tindak pidana dari dirinya, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak melindungi komunitas jurnalis yang pada umumnya menjalankan tugas. Yaitu menyampaikan informasi ke publik dan sebagai fungsi kontrol sosial.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sebelum Tewas, Marsal Bersama wanita Pesan Kamar Hotel
Terkait pengungkapan dan langkah cepat pengungkapan kasus penembakan wartawan Mara Salem Harahap oleh Kepolisian Republik Indonesia, Taufan mengapresiasinya. Mara Salem Harahap ditembak pada Sabtu (19/6) dini hari tidak jauh dari rumah korban di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Kita mengapresiasi Polda Sumatra Utara atas langkah cepat mengungkap kasus penembakan wartawan di Simalungun serta penerapan pasal yang berat bagi pelaku," ucapnya.
Dari hasil pertemuan dan diskusi Komnas HAM dengan asosiasi jurnalis serta wartawan seperti Asosiasi Jurnalis Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia serta jajaran jurnalis senior beberapa hari yang lalu di Medan, Taufan menyampaikan semua pihak sepakat untuk memberikan ruang yang kondusif bagi pers. (AP/OL-10)