Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMUNITAS Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) mengajukan Amicus Curiae (Sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketua KPKKI, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., menyampaikan, layanan kesehatan seharusnya merupakan hak konstitusional setiap warga justru menghadapi kelemahan akibat rumah sakit di bawah Kemenkes yang dianggap berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan mengarah ke komersil.
“Sekarang ini ada 37 rumah sakit vertikal (dikelola Kemenkes), itu ada kecenderungan bahwa layanan kesehatan di rumah sakit ini tidak lagi berpihak pada kepentingan rakyat,” terang dia, Senin (8/9), di Cafe Podocarpus PSP UGM.
Ia menyebut, banyak persoalan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, seperti pembebanan target pendapatan kepada dokter. Akibatnya, rumah sakit menjadi tempat yang sifatnya komersial.
Selain itu, pihaknya menyoroti lemahnya independensi organisasi profesi dan kolegium karena sebagian besar ditarik ke kewenangan Kemenkes. Standar pendidikan dokter spesialis lewat model hospital based training menurun karena tidak betul-betul mengutamakan keahlian dan profesionalisme.
Sorotan juga ditujukan pada kebijakan Surat Tanda Register (STR) yang akan diberlakukan seumur hidup tanpa evaluasi. Hal tersebut dinilai akan berisiko terhadap kualitas layanan kesehatan.
"Amicus Curiae ini diajukan sebagai sumbangsih pemikiran akademik dan profesional mengingat banyaknya persoalan menyangkut kebijakan Kesehatan," terang guru besar yang mengakar di Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) Fisipol UGM ini.
Amicus Curiae diharapkan dapat membantu Mahkamah Konstitusi RI untuk membuat keputusan yang adil, progresif, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi kesehatan, sehingga masyarakat akan memperoleh jaminan mutu atas pelayanan kesehatan dan para dokter maupun tenaga kesehatan tetap memiliki standar kompetensi medis yang memadai serta dapat beraktivitas di dalam asosiasi profesi yang independen dan profesional.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Dr. Totok Dwi Diantoro, SH, MA, LLM, menambahkan, alasan diajukannya amicus curiae ini diperlukan adanya perbaikan dari sisi aspek tata kelola. Menurutnya, ada permasalahan terkait persoalan tata kelola dan juga potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Tata kelola dalam konteks ini berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kesehatan," kata dia. UU tersebut notabene kemudian menbuat semacam sentralisasi otoritas atau kekuasaan yang begitu eksesif di tangan Kementerian Kesehatan.
Hal itu kemudian kemudian mengaktualisasikan hal-hal yang dirumuskan di dalam berbagai ketentuan pada Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
Amicus Curiae yang diajukan merupakan bentuk keterlibatan publik untuk turut serta di dalam proses judicial di Mahkamah Konstitusi. “Saat ini proses tahap crossing examination di antara para pihak yang terlibat dalam proses uji materi terhadap Undang-undang ini,” jelas dia.
Penyampai pengajuan amicus curiae ini diajukan oleh 13 orang di antaranya Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP; Dr. dr. Bhirowo Yudo Pratomo, SpAn, KAKV; Prof.Dr. Sulistyowati Irianto, MA; Dr. Totok Dwi Diantoro, SH, MA, LLM.; Hasrul Halili, SH, MA.; dan Dr.dr. Rahmat Andi Hartanto, SpBS (K). Selanjutnya, Dr. Hadi Wijaya, SH, MPH, MHKes.; Prof.dr. Muhamad Thohar Arifin, SpBS, PhD; Dr. Muhammad Baharuddin, SpOG, MARS.; Tini Hadad; Indah Sukmaningsih; Medtry, ST, MT, IPM; dan Imam Ratrioso, SPsi.
Dalam Amicus Curiae tersebut, KPKKI merekomendasikan beberapa poin.
Pihaknya berpandangan bahwa proses praperadilan saat ini sering menyimpang dan gagal berfungsi. Terutama, sebagai pengawas efektif terhadap penggunaan diskresi penyidik.
Sebanyak 12 tokoh mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan.
Komnas HAM menemukan fakta adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban dalam rentang waktu Desember 2024 sampai Januari 2025.
DI tengah sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), belakangan ini muncul istilah amicus curiae.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved