Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Juniver usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3).
“Dalam RDPU tadi, kami sangat apresiasi usulan dari Peradi diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR RI.
Tentu saja, kata Juniver, hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etiket baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Maka dari itu, hak imunitas ini memberikan kabar gembira bagi para advokat sehingga tidak ada kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.
“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR RI yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini lebih sangat maju dari KUHAP sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurut dia, Rancangan KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.
“Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan.
Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” jelas dia.
Di samping itu, Juniver juga mengimbau Komisi III DPR RI bahwa RUU KUHAP yang sekarang diberi waktu kepada advokat atau Peradi SAI untuk memasukkan lagi hal-hal apa saja yang diperlukan untuk penegakan hukum lebih baik di Indonesia.
“Ini hasil kami RDPU dengan Komisi III, dan kiranya kami juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang lebih lanjut untuk memperkuat RUU KUHAP yang akan berlaku sepertinya tahun depan sudah harus berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terbaru akan memperkuat peran advokat. Habiburokhman mengatakan advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.
"Advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama advokat itu hanya mendampingi tersangka," kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Habiburokhman mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat bentrokan saat demonstrasi. Dia mengatakan mahasiswa yang diperiksa tersebut tak bisa didampingi kuasa hukum lantaran masih berstatus saksi.
"Banyak perkara, misalnya ada 15 orang mahasiswa demo misalnya, bentrok, ditangkap gitu kan. Kalau zaman dulu ini ya, semua diperiksa sebagai saksi dulu. Jadi nggak bisa didampingi advokat, baru terakhir sebagai tersangka. Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam RKUHAP, tugas advokat tidak hanya akan mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan. Namun, nantinya, advokat dapat menyampaikan keberatan jika ada intimidasi saat pemeriksaan.
"Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," jelasnya. (Cah)
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Juniver mengingatkan ulang tentang pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB).
Juniver mengatakan keberadaan satu wadah besar advokat sangat diperlukan. Dampaknya dapat mendorong profesionalisme dan menyatukan arah advokat.
Perayaan Natal tahun ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan bisa membangkitkan semangat soliditas advokat PERADI-SAI.
Ia menyebut bahwa masyarakat tidak mengadukan MA secara khusus, melainkan badan pengadilan di bawah MA.
Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
KOMISI II DPR RI menyepakati 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke rapat Paripurna.
Sahroni minta kasus dugaan intimidasi wartawan diusut tuntas
KEPUTUSAN JPU untuk membebaskan terdakwa pemeliharaan landak jawa asal Bali, I Nyoman Sukena, diapresiasi komisi III DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved