Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DRAF Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diralat untuk pasal penghinaan presiden melalui restorative justice. Komisi III DPR klaim ada kesalahan dalam redaksi di draf sebelumnya.
"Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Komisi III DPR juga telah mengirimkan draf Revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah Draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR sempat membagikan dokumen draf Revisi KUHAP. Pada Pasal 77 draf tersebut tercantum bahwa pidana terkait penghinaan presiden dikecualikan untuk diselesaikan secara restorative justice. Namun, dalam draf yang sudah diralat, ketentuan tersebut dihilangkan. (Fah/P-3)
Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
Eddy Berutu juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini
Program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved