Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Prof Yudian Wahyudi mengatakan bahwa pada prinsipnya Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
Hal tersebut diucapkannya pada acara Seminar Kebangsaan yang bertemakan "Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja" yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6).
"Upaya tersebut sangat penting digalakkan Terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dan Asas Keadilan yang tercantum pada sila ke-Lima Pancasila," kata Yudian.
Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Yudian juga menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dengan Kejaksaan. Kolaborasi yang dimaksud salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.
"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan Diklat di Lembaga Penegakan Hukum seperti Kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini juga menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat," imbuhnya di depan para peserta seminar kebangsaan.
baca juga: BPIP akan Sosialisasikan Pancasila Melalui Platform Digital
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan Restorative Justice di lingkungan Lembaga Penegakan Hukum.
"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, Restorative Justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat," kata Katarina.
Dalam acara ini, Katarina berharap materi yang disampaikan oleh Yudian mampu merefresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY. Sehingga kedepannya pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum. (RO/N-1)
Pelajari 7 butir Sila Ketiga Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata untuk menjaga persatuan Indonesia di tahun 2026.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
Pelajari 7 butir Sila Pertama Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 serta contoh pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari dan dunia digital.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
AWAL tahun 2026 menghadirkan sebuah kejutan penting bagi Indonesia.
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved