Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan

Mediaindonesia.com
18/6/2022 15:46
Restorative Justice Penting Digalakkan Sesuai Dengan Prinsip Keadilan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Prof Yudian Wahyudi(Dok BPIP )

KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, Prof Yudian Wahyudi mengatakan bahwa pada prinsipnya Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.

Hal tersebut diucapkannya pada acara Seminar Kebangsaan yang bertemakan "Internalisasi dan Implementasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Budaya Kerja" yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (17/6).

"Upaya tersebut sangat penting digalakkan Terutama bagi Kejaksaan yang bertugas dalam penegakan hukum melalui pendekatan Restorative Justice dan Asas Keadilan yang tercantum pada sila ke-Lima Pancasila," kata Yudian.

Selain mempresentasikan prinsip-prinsip utama penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Yudian juga menyinggung pentingnya kolaborasi bersama antara BPIP dengan Kejaksaan. Kolaborasi yang dimaksud salah satunya adalah perumusan bersama materi pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum.

"Kami melibatkan sebanyak mungkin stakeholder untuk menyusun materi-materi Pancasila yang menjadi rujukan Diklat di Lembaga Penegakan Hukum seperti Kejaksaan. Selain menguatkan prinsip kolaborasi, upaya ini juga menyokong terkumpulnya gagasan-gagasan yang akan termuat dalam materi Diklat," imbuhnya di depan para peserta seminar kebangsaan.

baca juga: BPIP akan Sosialisasikan Pancasila Melalui Platform Digital

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri mengafirmasi pernyataan Yudian terkait pentingnya penegakan Restorative Justice di lingkungan Lembaga Penegakan Hukum.

"Searah dengan kebijakan pimpinan kami, Restorative Justice terus kami galakkan artinya penegakan hukum harus melibatkan musyawarah dengan masyarakat. Kita berharap dengan restoratif ini, musyawarah menjadi kunci penyelesaian masalah di masyarakat," kata Katarina.

Dalam acara ini, Katarina berharap materi yang disampaikan oleh Yudian mampu merefresh kembali pemikiran dan budaya kerja pegawai di lingkungan Kejati DIY. Sehingga kedepannya pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat meresap dalam aktivitas penegakan hukum. (RO/N-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya