Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Restorative Justice perlu dikedepankan dalam proses penyelesaian masalah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila.
Eddy Berutu juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini
Program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved