Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KABUPATEN Dairi kini memiliki rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ itu berada di Kantor Kepala Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Sumatra Utara.
Ditandai dengan pemukulan gong, Rumah RJ tersebut secara resmi diluncurkan oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Chandra Purnama, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dairi.
“Keberadaan rumah ini guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Dairi,” kata Eddy, Selasa (29/03).
Hadirnya Rumah atau Kampung RJ menurut Eddy merupakan terobosan dari Korps Adhyaksa. Eddy Berutu menyebut Ini adalah games changer di mana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah di mana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Saya sudah lakukan sekali, yang disetujui oleh pak kapolda. Saya sudah menikmati proses itu. Dan itu saya bayangkan terjadi di kampung ini. Saya yakin situasi ini akan membawa pada ketentraman meskipun seperti yang disampaikan pak Kajari pasti ada perselisihan. Namun proses hukum lewat rumah ini akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.
Eddy Berutu juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk kepada kajari yang memilih kampung Bintang Mersada sebagai kampung pertama yang mendapat kehormatan sebagai Rumah Restorative.
“Saya harap pak Kades pun turut menyosialisasikan keberadaan rumah RJ ini berkoordinasi dengan pihak terkait. Saya atas nama pemerintah berharap tempat ini akan jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat. Semoga Tuhan senantiasa memberi limpahan berkatnya pada kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama menjelaskan program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung tersebut untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.
“Harapan kita, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ia menyebut, keberadaan rumah restorative justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Semoga dengan pemilihan Desa Bintang Mersada jangan ada masalah yang tidak terselesaikan, kita fasilitasi dengan rumah RJ ini. Tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (AP/OL-10)
Di kesempatan itu Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu mengungkapkan rasa sukacita yang luar biasa dalam perayaan paskah tersebut.
Junimart Girsang, secara resmi Minggu (21/8) malam menutup final turnamen sepakbola Junimart Girsang Cup ke-IV (JGC IV) tahun 2022, di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Eddy mengatakan, hampir sebulan ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi berada di zona hijau. Namun disiplin prokes mulai kendor.
Warga Dairi terkhusus pelaku usaha UMKM diharapkan memanfaatkan kesempatan yang baik ini.
"Tentunya Pemerintah Dairi memastikan eco fashion ini ramah lingkungan. Paling tidak mulai dari bahan baku pewarna dari berbagai tumbuh-tumbuhan endemik,"
Aryanto menjelaskan ada sebanyak 40.959 warga di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, telah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga booster.
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, Selasa (5/4) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menghentikan penuntutan terhadap tersangka dugaan perkara penadahan barang curian.
Berikut Surat Al-Ma'idah ayat 8 dan sejumlah paparan para ahli tafsir.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Mahkamah Agung (MA), memperkuat kerja sama bidang hukum. Ada apa?
Desa Sekancing merupakan desa percontohan Kampung Restorative Justice di Kabupaten Merangin. Nanti desa-desa lainnya akan mencontoh Desa Sekancing.
KEPOLISIAN Daerah (Polda}, selang hampir dua bulan belakangan menyelesaikan 125 perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved