Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI II DPR RI menyepakati 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Kabupaten/Kota pada pembahasan tingkat pertama untuk dibawa ke pembahasan tingkat selanjutnya yakni pada Rapat Paripurna.
Diketahui, 79 kabupaten dan kota yang akan memiliki undang-undang baru itu berada di 10 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Bali.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua, setuju bapak ibu sekalian?,” papar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, , Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga : 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gugat RUU Kesehatan ke MK
Persetujuan tersebut dilakukan setelah seluruh Fraksi DPR RI, Komite I DPD RI, dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangan.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengemukakan 79 RUU Kabupaten/Kota itu dirancang agar puluhan kabupaten/kota itu memiliki landasan hukum yang sesuai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sebagian dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota, kata Junimart, sejauh ini masih menggunakan ketentuan dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Baca juga : RUU Delapan Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
"Sehingga dapat menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tak lagi relevan dengan saat ini," ucap Junimart.
Junimart mengatakan pengaturan dalam 79 RUU itu terbatas hanya meliputi penyesuaian dasar hukum, penataan cakupan wilayah, hingga ciri geografis dan karakteristik suku serta budaya.
Junimart memastikan RUU tidak membahas masalah kewenangan yang berpotensi bertentangan dengan sejumlah perundang-undangan yang ada.
Adalun dari sebanyak 79 RUU, di antaranya ada penyesuaian penulisan nama yang dilakukan pada tiga kabupaten yang saat ini sudah berlaku.
Tiga kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. (Z-9)
Hal itu disampaikan Juniver usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3).
Ia menyebut bahwa masyarakat tidak mengadukan MA secara khusus, melainkan badan pengadilan di bawah MA.
Martin mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sahroni minta kasus dugaan intimidasi wartawan diusut tuntas
KEPUTUSAN JPU untuk membebaskan terdakwa pemeliharaan landak jawa asal Bali, I Nyoman Sukena, diapresiasi komisi III DPR RI.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
Fraksi PKB jadi yang paling sedikit karena hanya dihadiri satu dari 10 orang anggotanya. Kemudian, PSI juga hanya dua dari 8 anggota yang hadir.
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui naturalisasi pemberian status kewarganegaraan pesepak bola keturunan Indonesia, Kevin Diks, pada Selasa (5/11).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved