Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Koalisi Sipil Minta Prabowo Tarik Draf RUU KUHAP yang bakal Disahkan DPR

Rahmatul Fajri
14/11/2025 15:17
Koalisi Sipil Minta Prabowo Tarik Draf RUU KUHAP yang bakal Disahkan DPR
Ilustrasi .(MI)

KOALISI masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menarik draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah selesai dibahas dan akan disahkan oleh DPR RI di sidang paripurna terdeket. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai DPR bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan Pembahasan RUU KUHAP melakukan pengambilan keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari. 

Artinya, RUU KUHAP tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.

Selama pembahasan RUU KUHAP ini, Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. 

"Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026," kata Isnur, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyinggung perihal permohonan respon atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung tetapi luput direspons bahkan dipertimbangkan serta diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP.  

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pasal-pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang. Salah satunya tentang operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika. 

Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16). 

"Kewenangan luas tanpa pengawasan ini berpotensi membuka peluang penjebakan (entrapment) oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana."

Maka dari itu, koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna. Koalisi juga meminta Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil.

Lalu, koalisi meminta Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik