Komnas HAM Dalami Kericuhan saat Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont

Putri Rosmalia Octaviyani
20/3/2025 07:52
Komnas HAM Dalami Kericuhan saat Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.(Dok. Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami kericuhan yang terjadi saat DPR RI melakukan rapat soal revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu, (15/3) lalu.

"Komnas HAM akan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (19/3).

Terkait kericuhan pada saat rapat revisi UU TNI, Komnas HAM memandang perlu adanya jaminan dan perlindungan atas hak kebebasan berpendapat maupun berekspresi dalam menyampaikan aspirasi Penyelidikan tersebut, terang Uli, sebagaimana mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Dalam menyampaikan aspirasi atas RUU TNI tersebut, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi atas RUU TNI, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan," tambah Uli.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI bersama pemerintah di sebuah hotel di Jakarta pada 14-15 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi ruang rapat tersebut pada hari Sabtu (15/3). Mereka menyampaikan aspirasi bahwa pembahasan revisi UU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Tiga orang perwakilan koalisi sempat memasuki ruang rapat. Akan tetapi, langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan. Setelah ditarik keluar, perwakilan koalisi tetap menyerukan aspirasinya.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak hotel ke Polda Metro Jaya karena dinilai menimbulkan kericuhan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (16/3), mengatakan bahwa pelapor berinisial RYR yang merupakan sekuriti hotel.

"Benar Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ucap Kombes Pol. Ade.
(Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya