Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan bahwa dukungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait peradilan koneksitas dalam perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur patut diapresiasi.
Menurutnya, Dudung dapat melihat seiring meluasnya kiprah TNI dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun sebagai ekses pergaulan di tengah masyarakat, membuat meningkatnya potensi tindak pidana yang melibatkan oknum prajurit.
“Hingga berkaitan dengan orang-orang yang berada dalam ranah peradilan umum menjadi tidak terelakkan,” tutur Khairul kepada Media Indonesia, Rabu (6/9).
Baca juga : KSAD Dudung Dukung Peradilan Koneksitas, TNI: Kita Ikuti UU yang Ada
Namun, Khairul menilai masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer terhadap para prajurit yang melakukan tindak pidana dapat menghadirkan penegakan hukum yang fair, transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Sesuai KUHAP, peradilan koneksitas juga bukan berarti mekanisme peradilan umum serta merta diterapkan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana bersama orang-orang yang tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.
Di sisi lain, Khairul menilai tidak ada juga garansi bahwa peradilan umum dapat berlangsung lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat.
Baca juga : Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer
Maka, Khairul berpendapat a ketimbang sekadar menyetujui penerapan peradilan koneksitas yang memang sudah diatur dalam KUHAP, ada sejumlah hal yang lebih urgen dilakukan oleh KSAD.
Baik dalam kapasitasnya sebagai pembina kekuatan dan kesiapan operasional dan pembantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer di lingkungan TNI AD
“Di antaranya meningkatkan kepatuhan hukum dan integritas moral di kalangan prajurit hingga level pimpinan. Termasuk menekan arogansi, superioritas dan kecenderungan bertindak di atas hukum melalui disiplin pengawasan dan keteladanan,” tutur Khairul.
Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Dorong Revisi UU Peradilan Militer Dibahas
“Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum dan kejahatan oleh prajurit dapat ditekan,” tambahnya.
Begitu pula praktik-praktik pelindungan terhadap prajurit yang terlibat tindak pidana, baik atas nama korsa maupun dengan memanfaatkan celah hukum juga harus bisa dihilangkan.
“Hanya dengan begitulah keraguan publik bisa ditepis dan reputasi penegakan hukum di lingkungan TNI bisa ditingkatkan. Tanpa diiringi aksi nyata, maka persetujuan soal peradilan koneksitas tidak akan mengubah apapun,” tandasnya.
Baca juga : 771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung usulan peradilan koneksitas dalam sidang Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS, dan Praka J.
Dudung menilai usulan peradilan koneksitas selaras dengan komitmen Mabes TNI maupun TNI-AD untuk membuka proses hukum para pelaku kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.
”Kalau misalnya ada (peradilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu. Kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya,” paparnya. (Z-8)
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ia menilai pesan utama Prabowo adalah penguatan postur pertahanan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved