Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD setuju revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas. Hal ini buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mahfud menyebut revisi payung hukum itu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka panjang. Namun, ia belum mengetahui kapan pembahasan dimulai.
Baca juga: Mahfud Minta Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas Diteruskan di Pengadilan Militer
"Kita catat dulu untuk dipertimbangkan," jelasnya
Selain itu, Mahfud menilai saat ini kasus yang menjerat Kabasarnas tepat diserahkan dalam peradilan militer. "Karena UU nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," bebernya.
Baca juga: Pemerintah Minta Akhiri Kisruh KPK TNI
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri menilai UU Peradilan Militer dijadikan sarana impunitas bagi personel TNI ketika melakukan tindak pidana. Menurut dia, revisi beleid harus dilakukan guna memastikan proses hukum tindak pidana yang dilakukan angkatan bersenjata diadili lewat peradilan umum.
"UU Peradilan Militer hanya digunakan terhadap pelanggaran disiplin dan pengusutan tindak pidana militer, bukan pidana umum," kata Gufron kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.
Dia berpandangan aturan sekarang membuat militer seperti punya rezim hukum sendiri. Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip semua pihak berkedudukan sama di mata hukum.
"Ini, kan, bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum," ungkap dia.
(Z-9)
Mahfud berjanji hasil audensi dirinya dengan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menpora Zainudin Amali mengatakan pengamanan Israel yang menjadi negara peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia sedang dibahas oleh Kemenkopolhukam.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mempersiapkan dan mengantisipasi arus mudik dengan baik.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
Isu adanya pengungsi tambahan yang berasal dari Cisarua dibantah oleh Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu disempurnakan.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved