Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi terus dilakukan.
Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Henri dalam kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu diperdebatkan.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," terang Mahfud melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/7).
Baca juga : Pernyataan Firli Soal Basarnas Ibarat Nasi Sudah Jadi Bubur
Ia menjelaskan, KPK telah mengaku khilaf bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan personil TNI, secara prosedur ditangani oleh Polisi militer. Di sisi lain, terang Mahfud, pihak TNI sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
Oleh karena itu, ia meminta TNI untuk melanjutkan perkara tersebut di pengadilan militer.
Baca juga : Bentuk Tanggung Jawab, Firli Diminta Teruskan Kasus Basarnas Apapun Risikonya
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," tegas Mahfud.
Perdebatan tentang prosedur kasus itu, menurutnya jangan sampai menyebabkan substansi perkara menjafi kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer. Ia mengakui meskipun sulit membawa oknum militer ke pengadilan untuk dihukum, tetapi Mahfud meyakini kasus ini bisa ditangani.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," tegasnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus duagaan suap alat di Basarnas, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Berdasarkan keterangan KPK, kasus tersebut bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. Mulsunadi, Marilya, dan Roni ingin memenangkan proyek tersebut kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Dari sana, muncul kesepakatan jahat.
Henri disebut meminta fee 10% dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya diperkirakan mencapai Rp88,3 miliar. (Z-5)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved