Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOALISI Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur diadili di peradilan umum.
"Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Senin (28/8).
Koalisi mendesak tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.
Baca juga: Komisi I DPR Surati Panglima TNI Buntut Oknum Paspampres Aniaya Warga
Tindakan penculikan dan penyiksaan itu, menurut Koalisi tidak hanya mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden. Tetapi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti.
"Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua," ujar Pengamat Militer Al-Araf dari Center Inisiative.
Baca juga: 3 Anggota TNI Ngaku Polisi dan Berdalih Culik-Peras Pemuda Aceh karena Dagang Obat Ilegal
Menurutnya kekerasan seperti itu akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan. Selama ini, terang Araf, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI mendapatkan hukuman ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan. Ia mencontohkan kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas.
Koalisi menilai peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer, didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan.
"Karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru. Politik hukum undang undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan," tuturnya.
Koalisi mendesak kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.
"Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer," ujar Direktur Eksekutif Amensty Internasional Usman Hamid. (Z-3)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Jenazah Reynanda juga dievakuasi ke RSUD Abdul Manan Kisaran untuk proses lebih lanjut. Kedua korban kini telah dimakamkan oleh keluarga masing-masing.
Polsek Jatinegara masih menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan atau peran korban meninggal dalam tawur tersebut.
Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses identifikasi mayat. Kondisi korban disebut mengalami patah dan luka bagian kepala.
Pihaknya menyayangkan adanya korban jiwa atas temperan yang terjadi tersebut, yakni pengendara motor.
Peristiwa bermula ketika kendaraan pertama mengalami oleng dan menabrak beton pembatas tengah.
Kepolisian sudah mengumpulkan barang bukti berupa botol bekas minuman, patahan pagar, batu. "Kita juga sudah melakukan autopsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved