Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur diadili di peradilan umum.
"Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Senin (28/8).
Koalisi mendesak tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.
Baca juga: Komisi I DPR Surati Panglima TNI Buntut Oknum Paspampres Aniaya Warga
Tindakan penculikan dan penyiksaan itu, menurut Koalisi tidak hanya mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden. Tetapi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti.
"Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua," ujar Pengamat Militer Al-Araf dari Center Inisiative.
Baca juga: 3 Anggota TNI Ngaku Polisi dan Berdalih Culik-Peras Pemuda Aceh karena Dagang Obat Ilegal
Menurutnya kekerasan seperti itu akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan. Selama ini, terang Araf, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI mendapatkan hukuman ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan. Ia mencontohkan kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas.
Koalisi menilai peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer, didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan.
"Karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru. Politik hukum undang undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan," tuturnya.
Koalisi mendesak kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.
"Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer," ujar Direktur Eksekutif Amensty Internasional Usman Hamid. (Z-3)
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Dua dari tiga korban merupakan pasangan suami istri berinisial HW, 54, dan NJ, 49.
Kepolisian berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan.
TOPAN Fung-wong melanda Filipina bagian barat laut, Senin (10/11), menewaskan setidaknya dua orang. Pengumuman badai membuat 1,4 juta orang mengungsi
Peristiwa baku tembak itu bermula ketika Komando Operasi Habema Kogabwilhan III bergerak menuju Kampung Soanggama, Selasa (14/10) malam.
Kontak tembak berawal saat prajurit menuju ke kampung Soanggama untuk membantu masyarakat yang berada dalam cengkraman KKB.
Komnas HAM menyebut 10 warga sipil menjadi korban meninggal dunia akibat unjuk rasa yang terjadi sepekan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved