Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Publik Diminta tidak Terprovokasi Menyikapi Polemik Pengesahan Revisi UU TNI

Akmal Fauzi
20/3/2025 22:35
Publik Diminta tidak Terprovokasi Menyikapi Polemik Pengesahan Revisi UU TNI
Suasana Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(MI/Susanto)

DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang di Gedung DPR. Publik diminta tenang dan tidak terprovokasi dan tidak mengedepankan aksi kekerasan dalam menyikapi keputusan politik tersebut.

Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Kopi) Urai Zulhendri mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI. Gerakan mahasiswa dinilai perlu dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan. 

Menurutnya, aksi-aksi anarkis seperti pengrusakan properti, penghadangan jalan atau provokasi terhadap aparat keamanan tidak hanya merusak martabat gerakan mahasiswa. Hal itu dinilai mengaburkan substansi perjuangan yang seharusnya berbasis data, analisis kritis, dan dialog konstruktif. 

"Kami mengingatkan provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk memenangkan aspirasi. Jika cara-cara seperti ini terus dipaksakan, kami khawatir akan memantik reaksi negatif dari masyarakat yang menghendaki ketertiban, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini mendukung proses demokrasi," kata Urai dalam pernyataan yang diterima, Kamis (20/3). 

Urai berharap semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif merespons polemik Revisi UU TNI. "Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak," jelasnya. 

"Kami menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI. Proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi," lanjutnya.

Sejumlah massa memprotes pengesahan Revisi UU TNI di pintuk masuk Gedung DPR/MPR. Polisi menyemprotkan air kepada para demonstran menggunakan penyemprot air bertekanan tinggi (water cannon), setelah massa mencoba jebol pagar gedung wakil rakyat itu.

Selain pagar, para pendemo juga merobohkan beberapa tembok beton setinggi 1,5 meter yang menghalangi aksi mereka dengan cara ditarik. Aksi tersebut berlangsung cukup lama sebelum akhirnya kumandang adzan Maghrib menghentikan aksi mereka dan dihentikan beberapa menit untuk melangsungkan buka puasa. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya