Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, (20/3).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan.
Sebelumnya, Komisi I dan pemerintah telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNI pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menuai polemik.
Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Selain itu, gelombang penolakan revisi UU TNI juga mengalir dari koalisi masyarakat sipil bahkan mahasiswa.
Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga. Lalu, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.
Ada potensi berkurangnya supremasi sipil setelah DPR menyetujui UU TNI disahkan menjadi undang-undang.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI menuai kecaman dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan militerisme.
KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari UU TNI yang baru disahkan tidak akan terjadi.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada aturan soal wajib militer (wamil) di UU TNI yang baru disahkan di DPR, Kamis, (20/3).
Masyarakat sipil menyayangkan tidak adanya kajian mendalam terhadap aspek pertahanan revisi UU TNI dan memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya tidak diaturnya peradilan militer
Publik diminta tenang dan tidak terprovokasi dan tidak mengedepankan aksi kekerasan dalam menyikapi pengesahan revisi UU TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved