Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dianggap menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wastafel dalam menanggapi kritik atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan pada Kamis (20/3) lalu. Pasalnya, ia meminta seluruh pihak yang masih keberatan dengan beleid baru itu untuk menempuh jalur uji materi di MK.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Supratman keliru karena berusaha mengkanalisasi perjuangan masyarakat sipil ke MK.
"Kita tahu pemerintah dan DPR selalu menjadikan MK sebagai wastafel, mencuci kesalahan mereka saat membentuk undang-undang. Gampang banget mereka menyerahkan ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Herdiansyah tidak memungkiri bahwa pengujian pasal dalam undang-undang terhadap konstitusi memang berada di ranah MK. Namun, bukan berarti DPR dan pemerintah serta merta menjadikan MK sebagai tempat cuci tangan atas kerja-kerja legislasi.
Bahkan, sebagai pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah seharusnya berusaha untuk membentuk regulasi yang tidak berakhir ke MK. Oleh karena itu, pernyataan Supratman semakin menunjukkan bahwa proses legislasi atas perubahan UU TNI bermasalah.
Permasalahan yang meliputi perubahan UU TNI itu antara lain pembahasannya yang tidak transparan karena dilakukan di hotel, isi perubahan yang penuh dengan kepentingan, dan belum turunnya salinan UU kepada masyarakat sampai hari ini sejak disahkan.
"Kalau kemudian itu diuji ke MK, sebenarnya peluang untuk dibatalkan ada, tapi kan bukan itu yang kita pikirkan. Menurut saya, perjuangan masyarakat sipil bukan hanya soal kanalisasi di MK, tapi harus membuka ruang-ruang penyuaraan pendapat itu di jalan-jalan," terang Herdiansyah.
Sebelumnya, Supratman berpendapat jalur judicial review di MK merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyrakat menguji UU yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
"Biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran it memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," jelasnya. (P-4)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved