Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dianggap menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wastafel dalam menanggapi kritik atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan pada Kamis (20/3) lalu. Pasalnya, ia meminta seluruh pihak yang masih keberatan dengan beleid baru itu untuk menempuh jalur uji materi di MK.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Supratman keliru karena berusaha mengkanalisasi perjuangan masyarakat sipil ke MK.
"Kita tahu pemerintah dan DPR selalu menjadikan MK sebagai wastafel, mencuci kesalahan mereka saat membentuk undang-undang. Gampang banget mereka menyerahkan ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Herdiansyah tidak memungkiri bahwa pengujian pasal dalam undang-undang terhadap konstitusi memang berada di ranah MK. Namun, bukan berarti DPR dan pemerintah serta merta menjadikan MK sebagai tempat cuci tangan atas kerja-kerja legislasi.
Bahkan, sebagai pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah seharusnya berusaha untuk membentuk regulasi yang tidak berakhir ke MK. Oleh karena itu, pernyataan Supratman semakin menunjukkan bahwa proses legislasi atas perubahan UU TNI bermasalah.
Permasalahan yang meliputi perubahan UU TNI itu antara lain pembahasannya yang tidak transparan karena dilakukan di hotel, isi perubahan yang penuh dengan kepentingan, dan belum turunnya salinan UU kepada masyarakat sampai hari ini sejak disahkan.
"Kalau kemudian itu diuji ke MK, sebenarnya peluang untuk dibatalkan ada, tapi kan bukan itu yang kita pikirkan. Menurut saya, perjuangan masyarakat sipil bukan hanya soal kanalisasi di MK, tapi harus membuka ruang-ruang penyuaraan pendapat itu di jalan-jalan," terang Herdiansyah.
Sebelumnya, Supratman berpendapat jalur judicial review di MK merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyrakat menguji UU yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
"Biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran it memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," jelasnya. (P-4)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Adies menekankan, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved