Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dianggap menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wastafel dalam menanggapi kritik atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan pada Kamis (20/3) lalu. Pasalnya, ia meminta seluruh pihak yang masih keberatan dengan beleid baru itu untuk menempuh jalur uji materi di MK.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Supratman keliru karena berusaha mengkanalisasi perjuangan masyarakat sipil ke MK.
"Kita tahu pemerintah dan DPR selalu menjadikan MK sebagai wastafel, mencuci kesalahan mereka saat membentuk undang-undang. Gampang banget mereka menyerahkan ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Herdiansyah tidak memungkiri bahwa pengujian pasal dalam undang-undang terhadap konstitusi memang berada di ranah MK. Namun, bukan berarti DPR dan pemerintah serta merta menjadikan MK sebagai tempat cuci tangan atas kerja-kerja legislasi.
Bahkan, sebagai pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah seharusnya berusaha untuk membentuk regulasi yang tidak berakhir ke MK. Oleh karena itu, pernyataan Supratman semakin menunjukkan bahwa proses legislasi atas perubahan UU TNI bermasalah.
Permasalahan yang meliputi perubahan UU TNI itu antara lain pembahasannya yang tidak transparan karena dilakukan di hotel, isi perubahan yang penuh dengan kepentingan, dan belum turunnya salinan UU kepada masyarakat sampai hari ini sejak disahkan.
"Kalau kemudian itu diuji ke MK, sebenarnya peluang untuk dibatalkan ada, tapi kan bukan itu yang kita pikirkan. Menurut saya, perjuangan masyarakat sipil bukan hanya soal kanalisasi di MK, tapi harus membuka ruang-ruang penyuaraan pendapat itu di jalan-jalan," terang Herdiansyah.
Sebelumnya, Supratman berpendapat jalur judicial review di MK merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyrakat menguji UU yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
"Biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran it memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," jelasnya. (P-4)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNIĀ oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dariĀ 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved