Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas dianggap menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wastafel dalam menanggapi kritik atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan pada Kamis (20/3) lalu. Pasalnya, ia meminta seluruh pihak yang masih keberatan dengan beleid baru itu untuk menempuh jalur uji materi di MK.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pernyataan Supratman keliru karena berusaha mengkanalisasi perjuangan masyarakat sipil ke MK.
"Kita tahu pemerintah dan DPR selalu menjadikan MK sebagai wastafel, mencuci kesalahan mereka saat membentuk undang-undang. Gampang banget mereka menyerahkan ke MK," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (22/3).
Herdiansyah tidak memungkiri bahwa pengujian pasal dalam undang-undang terhadap konstitusi memang berada di ranah MK. Namun, bukan berarti DPR dan pemerintah serta merta menjadikan MK sebagai tempat cuci tangan atas kerja-kerja legislasi.
Bahkan, sebagai pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah seharusnya berusaha untuk membentuk regulasi yang tidak berakhir ke MK. Oleh karena itu, pernyataan Supratman semakin menunjukkan bahwa proses legislasi atas perubahan UU TNI bermasalah.
Permasalahan yang meliputi perubahan UU TNI itu antara lain pembahasannya yang tidak transparan karena dilakukan di hotel, isi perubahan yang penuh dengan kepentingan, dan belum turunnya salinan UU kepada masyarakat sampai hari ini sejak disahkan.
"Kalau kemudian itu diuji ke MK, sebenarnya peluang untuk dibatalkan ada, tapi kan bukan itu yang kita pikirkan. Menurut saya, perjuangan masyarakat sipil bukan hanya soal kanalisasi di MK, tapi harus membuka ruang-ruang penyuaraan pendapat itu di jalan-jalan," terang Herdiansyah.
Sebelumnya, Supratman berpendapat jalur judicial review di MK merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memungkinkan masyrakat menguji UU yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
"Biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran it memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan atau tidak," jelasnya. (P-4)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved