Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK tujuh prajurit TNI menarik permohonan uji Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (13/12). Penarikan permohonan itu lantaran para Pemohon telah mendengar keterangan pemerintah bahwa UU TNI telah masuk prolegnas.
“Pasca-mendengarkan keterangan Pemerintah pada 23 November 2023 lalu tentang adanya kompleksitas norma yang diujikan serta dalam prioritas penyusunannya dalam prolegnas, jadi kami bersepakat menyerahkannya pada pembentuk undang-undang dan menyatakan menarik kembali permohonan ini,” ujar Viktor S. Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (13/12).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan atas pernyataan konfirmasi penarikan kembali permohonan para Pemohon ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan secara bersama-sama.
Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI
Selanjutnya para Pemohon diharapkan dapat menunggu informasi dari Kepaniteraan MK atas putusan permohonan yang telah diajukan ini.
Adapun, Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tujuh prajurit TNI, di antaranya Kresno Buntoro, (Pemohon I/Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI; Sumaryo (Pemohon II/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk); Suwardi (Pemohon III/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala); Lasman Nahampun (Pemohon IV/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut); Eko Haryanto (Pemohon V/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk); Sumanto (Pemohon VI/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus); dan Marwan Suliandi (Pemohon VII/Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9), para Pemohon melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Baca juga : DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
Meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan Pasal 53 UU TNI menyatakan, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.
Para Pemohon mengatakan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim, ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK. Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama'. (Z-4)
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
PEMERINTAH memisahkan pendataan korban sipil dan personel TNI dalam peristiwa longsor di Cisarua, tepatnya di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan penegasan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved