Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEBANYAK tujuh prajurit TNI menarik permohonan uji Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (13/12). Penarikan permohonan itu lantaran para Pemohon telah mendengar keterangan pemerintah bahwa UU TNI telah masuk prolegnas.
“Pasca-mendengarkan keterangan Pemerintah pada 23 November 2023 lalu tentang adanya kompleksitas norma yang diujikan serta dalam prioritas penyusunannya dalam prolegnas, jadi kami bersepakat menyerahkannya pada pembentuk undang-undang dan menyatakan menarik kembali permohonan ini,” ujar Viktor S. Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (13/12).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan atas pernyataan konfirmasi penarikan kembali permohonan para Pemohon ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan secara bersama-sama.
Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI
Selanjutnya para Pemohon diharapkan dapat menunggu informasi dari Kepaniteraan MK atas putusan permohonan yang telah diajukan ini.
Adapun, Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tujuh prajurit TNI, di antaranya Kresno Buntoro, (Pemohon I/Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI; Sumaryo (Pemohon II/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk); Suwardi (Pemohon III/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala); Lasman Nahampun (Pemohon IV/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut); Eko Haryanto (Pemohon V/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk); Sumanto (Pemohon VI/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus); dan Marwan Suliandi (Pemohon VII/Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9), para Pemohon melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Baca juga : DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
Meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan Pasal 53 UU TNI menyatakan, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.
Para Pemohon mengatakan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim, ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK. Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama'. (Z-4)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
KOMANDO Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) menjadi satuan pertama di Indonesia yang mengembangkan dan menguasai kemampuan terjun bebas menggunakan wingsuit.
Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI
Pemerintah saat ini sedang menunjukkan komitmen besar untuk mendorong kemandirian industri pertahanan
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Pesawat Saudia Airlines yang mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6) pagi ini, dinyatakan aman setelah mendapatkan ancaman bom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved