Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 terkait pengujian batas usia masa dinas prajurit TNI sebagaiman tercantum dalam UU 34/2004.
"Menetapkan. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, Kamis (21/12).
Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 97 ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Baca juga: Aturan Batas Usia Notaris Diuji ke MK
Dalam pertimbangannya, penarikan kembali permohonan tersebut lantaran para Pemohon telah menyerah surat pencabutan permohonan.
"Pada tanggal 7 Desember Mahkamah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon. Mahkamah mengabulkan pencabutan permohona a quo dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas pasal 53 UU 34/2004 kepada pembentuk UU," jelas Suhartoyo.
Sebelumnya, saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9), para Pemohon melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI. Meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan Pasal 53 UU TNI menyatakan, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.
Baca juga: Pimpinan KPK Jilid V sudah Terima Kepres Perpanjangan Jabatan Setahun
Para Pemohon mengatakan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK. Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama'.
(Z-9)
Sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Suhartoyo menilai bahwa dengan terjaganya independensi dan imparsial dalam penanganan perkara, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan MK.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved