Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat. Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai tiga prajurit itu gagal menjaga muruah institusi TNI sehingga selain pidana penjara, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dianggap pantas dijatuhkan.
Pada sidang pembacaan putusan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II dijatuhi pidana penjara seumur hidup usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III dihukum pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono berpendapat, ketiga terdakwa itu sudah berdinas sebagai prajurit sejak 2016 dan 2018. Seharusnya, mereka dapat melindungi masyarakat.
"Menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," jelas hakim Arif, Selasa (25/3).
Bagi majelis hakim, perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karenanya, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, hakim berpendapat tuntutan yang diajukan oditur militer sebelumnya berupa pemecatan bai para terdakwa sudah tepat.
"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya denganc ara memecatnya dari dinas TNI," terang hakim Arif. (H-4
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil
PENGADILAN Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Senin (3/3). Dalam sidang nanti, ada bukti video yang akan diputar
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan.
Ilyas Abdurrahman adalah bos rental dari Makmur Rental yang meninggal ditembak oleh terduga pembawa lari mobil, di rest area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved