Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Dipecat

Tri Subarkah
25/3/2025 13:57
Tiga Prajurit TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Dipecat
Sidang tuntutan kasus pembunuhan bos rental mobil:( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.)

TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat. Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai tiga prajurit itu gagal menjaga muruah institusi TNI sehingga selain pidana penjara, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dianggap pantas dijatuhkan.

Pada sidang pembacaan putusan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II dijatuhi pidana penjara seumur hidup usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Sementara, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III dihukum pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono berpendapat, ketiga terdakwa itu sudah berdinas sebagai prajurit sejak 2016 dan 2018. Seharusnya, mereka dapat melindungi masyarakat.

"Menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," jelas hakim Arif, Selasa (25/3).

Bagi majelis hakim, perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karenanya, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, hakim berpendapat tuntutan yang diajukan oditur militer sebelumnya berupa pemecatan bai para terdakwa sudah tepat.

"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya denganc ara memecatnya dari dinas TNI," terang hakim Arif. (H-4

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya