Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENGADILAN Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Senin (3/3). Dalam sidang nanti, ada bukti video yang akan diputar terkait kasus pembunuhan yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL).
"Oditur (penuntut umum) akan mengajukan barang bukti tambahan yaitu berupa rekaman video yang besok akan kita saksikan bersama barang bukti tambahan yang diajukan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam seperti dikutip Antara, Minggu (2/3).
Namun, Arin belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait materi video yang akan ditampilkan pada sidang lanjutan pada esok hari.
"Ya nanti akan disampaikan oleh Bapak Oditur Militer secara resmi karena barang bukti akan bisa dibuka di persidangan," ujar Arin.
Persidangan besok akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45) yang berhalangan hadir pada sidang keempat penembakan bos rental mobil pada Kamis (27/2) lalu karena anaknya sedang sakit.
"Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Arin.
Selain Nengsih, ada juga saksi tambahan atas nama Ramli yang pada sidang sebelumnya idak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya menurun.
Ramli merupakan salah satu korban tembak yang masih hidup dan tengah menjalani perawatan karena kondisinya kesehatan menurun.
Selain itu, Arin mamastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Ant/P-4)
Ilyas Abdurrahman adalah bos rental dari Makmur Rental yang meninggal ditembak oleh terduga pembawa lari mobil, di rest area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1) lalu.
DIREKTUR Imparsial Puspomal tidak melindungi personel TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil.
Komplotan pencurian kendaraan mobil rental ini bekerja secara sistematis dengan perannya masing-masing, ada yang menyewa, ada yang menggelapkan hingga menadah dan menjualnya.
POLISI menetapkan Ajat Supriatna sebelumnya disebut Agus Supriatna (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil milik bos rental.
POLISI Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah mengamankan dua prajurit TNI AL terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) dini hari WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved