Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Segera Disidang

Tri Subarkah
31/1/2025 15:14
Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Segera Disidang
Dua dari tiga tersangka dibawa petugas menuju mobil tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KELASI Kepala BAA, Sertu Bah AA, dan Sertu Kom RH, oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak segera menjalani proses persidangan. Itu dimungkinkan setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pagi ini, Jumat (31/1).
 
"Surat dakwaan selesai kemarin tanggal 30, terus hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Untuk proses selsanjutnya yaitu persidangan. setelah kami limpahkan ke pengadilan, pihak pengadilan akan mempelajari, kira-kira mungkin seminggu atau lebih," terang Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi.

Usai mendapat konfirmasi mengenai rencana sidang, Riswandono mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi untuk diambil kesaksiannya di pengadilan. Ia memastikan, proses persidangan kasus tersebut akan sama seperti sidang-sidang lainnya di pengadilan umum.

Nantinya, para terdakwa juga tetap mendapat perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk terkait hukuman tambahan di luar pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim militer. Menurut Riswandono, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa, prosesnya masih harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti dari kesatuan akan menindaklanjuti secara administrasi putusan pengadilan tersebut, yiatu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Jadi prosesnya menunggu persidangan," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan untuk dilengkapi kelengkapan syarat formil dan materielnya. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera diregister dan majelis hakim bakal ditunjuk.

"Selah itu, akan dipelajari oleh hakim tersebut. Lalu hakim ketua akan membuat penetapan hari sidang," terangnya.

Arin menegaskan, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal digelar secara terbuka untuk umum. Ia mengajak awak media maupun masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut. Pihaknya juga memastikan proses persidangan bersih dari intervensi dan keberpihakan dari pihak manapun.

"Sehingga persidangan ini akan terjamin transparansinya," pungkas Arin.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya