Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KELASI Kepala BAA, Sertu Bah AA, dan Sertu Kom RH, oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak segera menjalani proses persidangan. Itu dimungkinkan setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta melakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pagi ini, Jumat (31/1).
"Surat dakwaan selesai kemarin tanggal 30, terus hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Untuk proses selsanjutnya yaitu persidangan. setelah kami limpahkan ke pengadilan, pihak pengadilan akan mempelajari, kira-kira mungkin seminggu atau lebih," terang Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi.
Usai mendapat konfirmasi mengenai rencana sidang, Riswandono mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi untuk diambil kesaksiannya di pengadilan. Ia memastikan, proses persidangan kasus tersebut akan sama seperti sidang-sidang lainnya di pengadilan umum.
Nantinya, para terdakwa juga tetap mendapat perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk terkait hukuman tambahan di luar pidana pokok yang dijatuhkan majelis hakim militer. Menurut Riswandono, jika majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa, prosesnya masih harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, nanti dari kesatuan akan menindaklanjuti secara administrasi putusan pengadilan tersebut, yiatu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Jadi prosesnya menunggu persidangan," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan untuk dilengkapi kelengkapan syarat formil dan materielnya. Jika dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera diregister dan majelis hakim bakal ditunjuk.
"Selah itu, akan dipelajari oleh hakim tersebut. Lalu hakim ketua akan membuat penetapan hari sidang," terangnya.
Arin menegaskan, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal digelar secara terbuka untuk umum. Ia mengajak awak media maupun masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut. Pihaknya juga memastikan proses persidangan bersih dari intervensi dan keberpihakan dari pihak manapun.
"Sehingga persidangan ini akan terjamin transparansinya," pungkas Arin.(H-2)
DIREKTUR Imparsial Puspomal tidak melindungi personel TNI AL yang terlibat dalam penembakan bos rental mobil.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
Khairul Fahmi berpendapat bisnis ilegal yang dilindungi oleh aparat, baik kepolisian maupun TNI, sudah seharusnya diputus.
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Selasa (18/2). Anak bos rental dihadirkan menjadi saksi
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2).
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved