Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
"Ketiganya dipecat dari kedinasan militer, meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangan tertulis, Selasa (25/3).
Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Bahari Akbar Adli, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum pidana penjara seumur hidup, sementara Rasfin pidana penjara 4 tahun. Saat agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman pembayaran restitusi bagi terdakwa ke keluarga dan korban.
Diketahui, kasus penembakan tersebut mengakibatkan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, yakni Ramli, mengalami luka tembak berat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga dan korban menghitung restitusi yang dituntut ke tiga terdakwa. Bambang, misalnya, dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,633 juta dan Rp146,354 juta kepada Ramli.
Sedangkan Akbar dan Rafsin sama-sama dituntut membayar restitusi ke ke keluarga Ilyas sebesar Rp147,133 juta serta Rp73177 juta kepada Ramli. Meski secara formal menerima permohonan restitusi tersebut, majelis hakim tidak dapat mengabulkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Atas putusan tersebut, Komnas HAM berharap agar restitusi untuk korban perlu dipertimbangkan di masa depan. Kendati demikian, Uli mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim.
Adapun salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan restitusi yang dikemukakan hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman adalah karena para terdakwa telah dituntut pidana penjara maupun dipecat dari dinas kemiliteran.
"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," terang hakim Arif. (H-3)
Khairul Fahmi berpendapat bisnis ilegal yang dilindungi oleh aparat, baik kepolisian maupun TNI, sudah seharusnya diputus.
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Selasa (18/2). Anak bos rental dihadirkan menjadi saksi
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2).
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved