Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu. Ada yang dihukum 4 tahun pejara, ada pula yang mendapat hukuman seumur hidup
Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I, Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pada Selasa (25/3).
Bambang dan Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terdahap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman serta tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim Arif.
Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Rasfin terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Hukuman pidana dan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer dalam sidang sebelumnya.
Selain Ilyas, peristiwa penembakan yang dilakukan Bambang dan Akbar juga menyebabkan satu korban luka berat atas nama Ramli. Selama persidangan, majelis hakim telah meminta kesaksian dari 19 orang. (H-4)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
PENGADILAN Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Senin (3/3). Dalam sidang nanti, ada bukti video yang akan diputar
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan.
Ilyas Abdurrahman adalah bos rental dari Makmur Rental yang meninggal ditembak oleh terduga pembawa lari mobil, di rest area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1) lalu.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved