Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Prajurit Penembak Bos Rental Mobil Dihukum 4 Tahun Penjara, Ada yang Divonis Pidana Seumur Hidup

Tri Subarkah
25/3/2025 13:04
Prajurit Penembak Bos Rental Mobil Dihukum 4 Tahun Penjara, Ada yang Divonis Pidana Seumur Hidup
ilustrasi(freepik)

MAJELIS hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu. Ada yang dihukum 4 tahun pejara, ada pula yang mendapat hukuman seumur hidup

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I, Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III. 

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pada Selasa (25/3).

Bambang dan Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terdahap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman serta tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim Arif.

Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Rasfin terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Hukuman pidana dan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer dalam sidang sebelumnya.

Selain Ilyas, peristiwa penembakan yang dilakukan Bambang dan Akbar juga menyebabkan satu korban luka berat atas nama Ramli. Selama persidangan, majelis hakim telah meminta kesaksian dari 19 orang. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya