Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2). Anak bos rental yang menjadi korban Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pun dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, kedua anak korban memberikan kesaksian detik-detik saat ayahnya tertembak di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Awalnya, Oditur Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Agam terkait kronologi penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1). Agam mengatakan, dia mengetahui ayahnya tertembak usai korban lainnya bernama Ramli yang merupakan teman ayahnya jatuh karena tertembak.
“Awalnya saya melihat Pak Ramli, lalu ada yang teriak di dalam Indomaret ‘ada yang terkena tembak’," kata Agam di ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Suara Agam pun lalu terhenti dan tangis pecah di dalam ruang sidang. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kemudian mempersilakan Agam untuk menenangkan diri terlebih dahulu.
Usai beberapa saat, Agam kembali melanjutkan keterangannya. Ketika tahu ada korban lain yang tertembak, Agam mengaku berharap agar orang itu bukan anggota keluarganya. Namun ketika masuk ke Indomaret, Agam melihat ayahnya sudah terkapar sambil memegang dadanya.
Agam menyesalkan penembakan yang merenggut nyawa ayahnya. Sebab, kata dia, mereka sudah mencoba mengajak terdakwa untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik.
“Setega itu Pak, padahal ayah saya cuma ingin memenuhi haknya saja, Pak,” ujar Agam.
Diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2). (H-4)
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2).
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
Khairul Fahmi berpendapat bisnis ilegal yang dilindungi oleh aparat, baik kepolisian maupun TNI, sudah seharusnya diputus.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved