Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian

Ficky Ramadhan
18/2/2025 11:55
Sidang  Kasus Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2).(MI/Ficky)

SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2). Anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pun dihadirkan dalam sidang ini.

"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Dalam persidangan tersebut, tiga orang terdakwa, yakni terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan turut dihadirkan.

Selain itu, sebanyak 17 orang saksi pun juga dihadirkan di persidangan untuk diperiksa identitas dan kesediaannya dalam bersaksi di sidang tersebut sekaligus diambil sumpahnya.

Namun, dari 17 orang saksi tersebut, hanya 8 orang saksi saja yang diperiksa pada sidang kali ini, sisanya dilakukan pada sidang berikutnya.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2). (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya