Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2). Anak korban, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra pun dihadirkan dalam sidang ini.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan enam saksi," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Dalam persidangan tersebut, tiga orang terdakwa, yakni terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa II Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa III Sersan Satu Rafsin Hermawan turut dihadirkan.
Selain itu, sebanyak 17 orang saksi pun juga dihadirkan di persidangan untuk diperiksa identitas dan kesediaannya dalam bersaksi di sidang tersebut sekaligus diambil sumpahnya.
Namun, dari 17 orang saksi tersebut, hanya 8 orang saksi saja yang diperiksa pada sidang kali ini, sisanya dilakukan pada sidang berikutnya.
Diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2). (P-4)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil.
Khairul Fahmi berpendapat bisnis ilegal yang dilindungi oleh aparat, baik kepolisian maupun TNI, sudah seharusnya diputus.
SIDANG lanjutan kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08, Selasa (18/2). Anak bos rental dihadirkan menjadi saksi
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan menyebut berkas perkara atas nama tiga terdakwa bakal ditindaklanjuti ke kepaniteraan pengadilan.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved