Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia jurnalistik tidak boleh sampai menggantikan pekerjaan para jurnalis.
"Perlu ditegaskan bahwa keberadaan AI di ruang redaksi itu bukan untuk menggantikan jurnalis. AI seharusnya bisa berperan sebagai co-pilot atau alat bantu kita mempercepat proses kerja-kerja jurnalistik kita dan membantu newsroom dalam berbagai hal," ungkapnya dalam acara BRIN bertajuk Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas di Jakarta, Minggu (15/3).
Lebih lanjut, Hetifah menambahkan bahwa AI mulai menjadi gerbang baru bagi publik untuk memahami dunia. Penggunaannya juga mengubah hampir seluruh lantai kerja media, termasuk bagaimana media diproduksi, bagaimana berita didistribusikan, bagaimana juga berita dikonsumsi oleh publik.
Menghadapi situasi ini, ia mengatakan keputusan editorial, verifikasi data, penilaian etika tentunya harus tetap berada di tangan manusia.
Hetifah memberikan contoh terdapat fenomena baru dalam industri media yang dikenal sebagai synthetic media.
"Dalam sistem ini algoritma dapat melakukan seleksi isu, klasifikasi informasi, produksi berita sampai ke distribusi konten. Fenomena ini menunjukkan bahwa otomatisasi dalam industri media sudah masuk pada tahap yang jauh lebih maju," ujarnya.
Hetifah memaparkan survei terhadap jurnalis di Indonesia dan juga di negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa angka tingkat familiaritas terhadap AI sudah mencapai sangat tinggi yakni 95 persen.
Selanjutnya, terdapat 75 persen yang betul-betul menggunakannya dalam pekerjaan jurnalistik dan 84 persen menilai AI memberikan dampak positif terhadap pekerjaan mereka.
Oleh karena itu, Hetifah menyoroti terdapat setidaknya tiga hal yang harus dikuasai oleh para jurnalis agar tidak terjerumus pada penggunaan AI yang salah. Di antaranya adalah literasi data, literasi AI, hingga kemampuan untuk melakukan verifikasi isu.
"Teknologi boleh berubah, platform boleh berganti, prinsip dasar jurnalisme yang baik kan gak boleh berubah ya. Tentu saja prinsip akurasi dan verifikasi berlapis tetap harus bisa dilakukan, kedalaman analisis dan konteks, data dan bukti sebagai basis, dan yang terakhir kepentingan publik. Akhirnya kan tujuan dari jurnalisme adalah melayani masyarakat, jadi harus relevan bagi publik dan membantu masyarakat memahami dampak-dampak dari setiap kebijakan dan juga berkontribusi pada penguatan kehidupan demokrasi." tutur Hetifah Sjaifudian.
Di tempat yang sama, Peneliti Ahli Madya BRIN, Hanif Fakhrurroja, mengutip pernyataan CEO Nvidia, Jensen Huang, yang mengatakan bahwa bukan AI yang akan menggantikan pekerjaan kita, tapi manusia yang menggunakan AI yang akan menggantikan kita.
“Jadi harus ada evolusi dari jurnalis tradisional ke smart journalism,” ucap Hanif.
Smart journalism sendiri merupakan praktik jurnalistik dengan memanfaatkan teknologi AI tanpa mengalihkan akuntabilitas dari manusia.
“Di satu sisi AI mempermudah pekerjaan jurnalistik, tapi di satu sisi AI itu punya kesalahan yaitu halusinasi dan bias. Pasalnya AI itu dibuat untuk menyenangkan manusia dan ini disebut halusinasi. Karena itu penggunaan AI dalam jurnalisme harus tetap meniaga akurasi, etika, dan kepatuhan hukum,” pungkasnya. (H-2)
Atalya menilai perlu adanya pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi AI secara edukatif dan bertanggung jawab.
Meta resmi mencaplok Moltbook, platform unik tempat asisten digital AI saling berkomunikasi. Langkah Mark Zuckerberg itu memperkuat dominasi agen AI global.
Penelitian tersebut dilakukan oleh tim ornitolog internasional yang mempelajari kelompok burung antbird, yakni burung kecil pemakan serangga yang banyak ditemukan di hutan tropis Amerika
PT Yonyou Network Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di sektor bisnis.
Berdasarkan studi terkini, jumlah kasus kanker di tanah air diprediksi meningkat hingga lebih dari 70% pada 2050 jika upaya preventif dan deteksi dini tidak diperkuat sejak dini.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved