Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil seorang pegawai legal Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan saksi yang dijadwalkan hadir adalah RR, yang disebut berposisi sebagai Legal Lippo Cikarang. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
“Pemeriksaan atas nama RR selaku Legal Lippo Cikarang,” kata Budi dilansir dari Antara, Selasa (31/3).
Pemanggilan ini menandai bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mulai menelusuri kemungkinan keterkaitan aktor lain dalam perkara yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang dari mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di wilayah Bekasi.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara versi KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara itu, Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
Pemeriksaan terhadap pegawai legal Lippo Cikarang kini menjadi sorotan karena dapat membuka arah baru penyidikan, termasuk kemungkinan pendalaman soal alur komunikasi, kepentingan proyek, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (Z-10)
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Nyumarno sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
KPK menyatakan akan mengecek informasi adanya dugaan suap dari ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yakni HM Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved