Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, termasuk antar biro perjalanan haji. Kuota ini berasal dari alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/9)
Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.
“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan) dibagi pada biro perjalanan haji ini,” ujarnya.
KPK sebelumnya resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Proses hukum ini diumumkan tak lama setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Lembaga antirasuah kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
PENGACARA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir buka suara terkait status penahanan kliennya yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M menggunakan kuota khusus yang diduga bermasalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya biaya komitmen atau biaya pengikat kontrak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Tahun ini pemerintah menyediakan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved