Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hari Pertama Pendaftaran Haji Khusus, 923 Jemaah Mendaftar

Ihfa Firdausya
25/1/2025 18:18
Hari Pertama Pendaftaran Haji Khusus, 923 Jemaah Mendaftar
Suasana Rapat Kerja (Raker) Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama dan pihak terkait di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025)(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Agama telah membuka pengisian kuota bagi jemaah haji khusus 2025. Pada hari pertama, Jumat (24/1), sebanyak 923 jemaah telah melakukan pengisian kuota.

Tahun ini pemerintah menyediakan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya,177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

"Hari pertama, ada 923 jemaah melakukan pengisian kuota, terdiri atas 282 jemaah lunas tunda, 586 jemaah berdasarkan no urut porsi berikutnya, dan 9 jemaah prioritas lansia," sebut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1).

Selain itu ada 46 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota, namun dengan status cadangan.

Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan oleh Kementerian Agama pada 23 Januari 2025. Daftar nama tersebut bisa diakses melalui laman dan media sosial Kementerian Agama.

Untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, kata Nugraha, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.

“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.

“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya