Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bersengketa dengan Jusuf Kalla, GMTD Justru Laporkan Penyerobotan Lahan di Tanjung Bunga ke Polri

Lina Herlina
15/11/2025 08:46
Bersengketa dengan Jusuf Kalla, GMTD Justru Laporkan Penyerobotan Lahan di Tanjung Bunga ke Polri
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.(MI/Lina Herlina)

MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang. Diketahui pihak yang sedang bersengketa lahan dengan PT Haji Kalla, perusahaan milik JK, adalah PT GMTD yang sahamnya juga dimiliki oleh Lippo Group.

Tak gentar menghadapi mantan orang nomor 2 di Tanah Air itu, PT GMTD Tbk justru mengungkapkan terjadi aksi penyerobotan dan pemaksaan secara fisik atas sebagian lahannya seluas 5.000 m².

Perusahaan tersebut pun mengaku telah melaporkan aksi ilegal tersebut hingga ke Mabes Polri. PT GMTD Tbk menegaskan kepemilikan penuhnya atas lahan strategis tersebut. Dalam pernyataan resminya, perusahaan ini menyatakan proses pembebasan lahan pada 1991-1998 dilakukan secara sah dan transparan, dengan mereka sebagai pemegang wewenang tunggal saat itu.

"Klaim pihak manapun selain kami atas lahan ini adalah tidak berdasar hukum," tegas manajemen GMTD yang dipimpin Presiden Direktur Ali Said, Jumat (14/11).

Ia menyebutkan, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut, dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

"Namun terjadi pemaksaan penyerobotan secara fisik dan secara ilegal yang terdokumentarisir oleh pihak tertentu dalam terakhir satu bulan ini atas luasan sekitar 5.000 meter persegi dan sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta," urainya.

Pihak GMTD pun memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara. Ia menyebut masalah ini muncul akibat kesalahan internal BPN dan menuding ada oknum yang main dengan mafia.

"Karena itu kami benahi sekarang supaya kayak gini-gini tidak terulang," janji Nusron. (LN/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik