Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Sengketa Lahan JK, DPR: Orang Besar Saja Digituin Apalagi Rakyat Kecil

Rahmatul Fajri
14/11/2025 23:26
Sengketa Lahan JK, DPR: Orang Besar Saja Digituin Apalagi Rakyat Kecil
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.(MI/Lina Herlina)

KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia. Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti, menilai peristiwa ini menunjukkan betapa lemahnya tata kelola pertanahan di masa lalu hingga dapat merugikan tokoh sebesar Jusuf Kalla.

"Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Azis menilai ramainya kasus mafia tanah selama ini tidak lepas dari masalah struktural, seperti penerbitan sertifikat ganda, data pertanahan yang tumpang tindih, hingga proses administratif yang tidak transparan. Kondisi itu, menurutnya, telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Kasus yang menimpa Jusuf Kalla disebut berakar dari produk administrasi lama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Data Kementerian ATR/BPN pada 2024 mencatat terdapat 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara pertanahan, dengan tingkat penyelesaian sekitar 46,88%. Sementara hingga Oktober 2025, terdapat 6.015 kasus baru yang masuk dan baru separuh yang dapat diselesaikan.

“Ini menunjukkan lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi memicu konflik sosial,” kata Azis.

Azis menegaskan bahwa kelompok masyarakat kecil justru menjadi pihak paling terdampak. Pada 2024, tercatat 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil serta 295 konflik agraria di berbagai wilayah.

“Kalau seorang tokoh besar bisa jadi korban, bayangkan bagaimana nasib petani, nelayan, atau warga biasa yang tidak punya akses hukum maupun informasi,” ucapnya.

Ia menilai negara harus hadir aktif dan tidak hanya fokus pada kasus besar yang menjadi perhatian publik.

Politisi Gerindra itu mendorong agar kasus sengketa yang dialami Jusuf Kalla dijadikan momentum untuk membenahi sistem administrasi pertanahan secara menyeluruh.

Reformasi harus dilakukan dari aspek transparansi, pengawasan, digitalisasi data, hingga pembersihan oknum internal yang diduga terlibat praktik mafia tanah.

“Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang membuka peluang sertifikat ganda atau manipulasi data. Penanganan kasus rakyat kecil harus dibuka selebar-lebarnya,” tegas Azis.

Ia memastikan Partai Gerindra mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN dalam membersihkan institusi pertanahan dan mempercepat penataan ulang administrasi agraria. Hal ini juga selaras dengan agenda reforma agraria yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

Azis menilai kasus yang menimpa Jusuf Kalla harus menjadi titik balik bagi upaya pemberantasan mafia tanah.

“Tanah adalah ruang hidup rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kepastian hak atas tanah harus dirasakan semua warga, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya