Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Transmigrasi (mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menemui titik terang. Dalam tujuh tahap penyelesaian bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iftitah menyebut prosesnya saat ini sudah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima.
Mentrans menjelaskan, tahap pertama adalah pengkajian kasus; kedua gelar kasus awal; ketiga penelitian; keempat expose hasil penelitian; kelima rapat koordinasi; keenam gelar kasus akhir; dan ketujuh penyelesaian kasus.
“Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi. Insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir,” kata Iftitah dalam konferensi pers di Kantor Kementrans, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).
Dalam rapat koordinasi, lanjutnya, yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di kejaksaan. Mentrans juga telah mendapat informasi bahwa sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari kejaksaan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan Januari, sudah bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar akhir, sehingga bisa kita akselerasi lagi persoalan yang sudah 15 tahun ini bisa diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan,” katanya.
Jika dalam gelar kasus akhir tersebut kesimpulannya itu adalah tetap deadlock, karena misalkan tumpang tindihnya dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka kemungkinan langkah akhirnya adalah melalui proses hukum.
“Nah proses hukum ini akan kita tentukan setelah gelar kasus akhir pada fase kesimpulan,” kata Iftitah.
Mentrans menyebut kemajuan dalam kasus Gambut Jaya ini adalah semua pihak sekarang tergerak dalam satu wadah untuk mencari solusi masing-masing. Selama ini, katanya, semuanya saling menahan diri dan enggan sehingga persoalan ini berlarut-larut hingga lebih dari 15 tahun.
Sengketa lahan tersebut bermula dari program transmigrasi pada 2009. Saat itu, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) ditempatkan di Unit Permukiman Transmigrasi SP4 Gambut Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009.
Peserta transmigrasi terdiri atas 100 KK warga lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setiap KK dijanjikan lahan seluas dua hektare yang mencakup lahan permukiman dan lahan usaha.
Namun dalam pelaksanaannya, para transmigran hanya menerima lahan permukiman seluas sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan secara utuh. Hal ini disebabkan lahan pencadangan transmigrasi SP4 Gambut Jaya ternyata telah dikuasai pihak lain sejak sebelum program transmigrasi dijalankan.
Bahkan sejak 1996, area yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran sudah digarap secara ilegal oleh warga lain. Kondisi itu memuncak pada 2008, menjelang kedatangan transmigran, ketika BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 sertifikat hak milik (SHM) individual kepada para penggarap melalui program redistribusi tanah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di sana.
Selain memberikan kepastian, katanya, di satu sisi juga harus tetap tertib prosedural dan mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri (permen) ATR/BPN.
“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi. Dari satu sisi juga termasuk dengan pemda dan APH (aparat penegak hukum), mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved