Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Edi mengungkapkan, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara telah menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, pada bulan lalu Menteri Transmigrasi memimpin rapat bersama Wakil Menteri ATR/BPN beserta jajaran untuk membahas sengketa lahan itu.
"Pak menteri sudah melaporkan perkembangan kepada saya, bahwasanya mereka bulan lalu telah memimpin rapat dengan Wamen ATR/BPN dan jajaran," kata Edi dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/12).
Dalam rapat tersebut, lanjut Edi, ATR/BPN tetap berpegang pada ketentuan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui jalur hukum. Hal itu merujuk pada peraturan internal kementerian yang menyebutkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
"Posisi ATR bersih kukuh bahwa jalan akhir adalah melalui jalur hukum. Karena merujuk pada peraturan menteri (permen) mereka, sudah lebih dari lima tahun maka ditempuh melalui pengadilan," ujarnya.
Edi menambahkan, Kementerian Transmigrasi terus berupaya meyakinkan ATR/BPN agar membatalkan SHM yang disengketakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir, untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang memperkuat posisi warga transmigrasi.
"Kami terus berusaha meyakinkan ATR untuk membatalkan SHM mereka, dan juga menghadirkan Cik Bur," kata dia.
Mantan Ketua DPRD Jambi itu juga mengungkapkan, pada pekan depan akan digelar sidang akhir untuk menentukan sikap. Ia berharap ATR/BPN bersedia membatalkan SHM yang bermasalah. Namun, jika ATR/BPN tetap pada pendiriannya, Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigran.
"Mudah-mudahan mereka (ATR/BPN) membatalkan. Tapi jika mereka tetap bersih kukuh maka kementerian akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk mendapatkan hakn," sebutnya.
Sebagai legislator, Edi menegaskan akan terus berupaya bersama Kementerian Transmigrasi untuk mengembalikan hak-hak warga transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
"Jadi artinya, upaya pak menteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN. Tapi ada regulasi, kalau memang tidak bisa, terakhir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Desa Gambut Jaya," ungkapnya.
Sengketa lahan tersebut bermula dari program transmigrasi pada 2009. Saat itu, sebanyak 200 kepala keluarga (KK) ditempatkan di Unit Permukiman Transmigrasi SP4 Gambut Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009.
Peserta transmigrasi terdiri atas 100 KK warga lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Setiap KK dijanjikan lahan seluas dua hektare yang mencakup lahan permukiman dan lahan usaha.
Namun dalam pelaksanaannya, para transmigran hanya menerima lahan permukiman seluas sekitar 0,06 hektare per KK. Sementara lahan usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan secara utuh. Hal ini disebabkan lahan pencadangan transmigrasi SP4 Gambut Jaya ternyata telah dikuasai pihak lain sejak sebelum program transmigrasi dijalankan.
Bahkan sejak 1996, area yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran sudah digarap secara ilegal oleh warga lain. Kondisi itu memuncak pada 2008, menjelang kedatangan transmigran, ketika BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 sertifikat hak milik (SHM) individual kepada para penggarap melalui program redistribusi tanah. (P-4)
Menteri Transmigrasi (mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan persoalan sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved