Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dinilai keliru. Laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur delik.
Tim Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Herman Kadir mengatakan, pelaporan oleh Eggi terhadap Roy Suryo dan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin itu buntut penyataan dua tuyul menemui jin ifrit. Bahasa tuyul itu diyakini tidak memenuhi unsur delik.
"Nah, itu satu hal yang keliru menurut saya. Undang-undang KUHP kita tidak mengcover masalah itu. Artinya apa? Ini sudah pengalaman saya. Waktu jadi tim pembela Edy Mulyadi dulu Jin Buang Anak akhirnya dimentahkan oleh pengadilan, karena tidak memenuhi unsur delik. Artinya apa? secara hukum legal standing laporan itu keliru dan tidak berdasar hukum," kata Herman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketika tiba-tiba berkhianat atau keluar dari jalur perjuangan, Herman tak mempermasalahkan. Namun, ia tidak terima teman sendiri malah akhirnya dilaporkan ke polisi seakan menjadikan musuh.
"Nah, ini satu hal yang keliru menurut saya. Artinya apa? Secara idealisme perjuangan. Eggi tidak jelas ini. Komitmen di dalam perjuangan tidak jelas. Saya tidak menyangka Eggi Sujani bisa seperti ini, yang dahulunya tidak seperti itu," ujar Herman.
Herman mengaku mengenal Eggi adalah sosok yang tegar dan mendoktrin kelompok untuk terus berjuang. Namun, kali ini ia kaget dan merasa langkah-langkah yang diambil adalah keliru. Maka itu, Herman menyarankan Eggi untuk meninjau kembali laporannya terhadap Roy Suryo.
"Cobalah ditinjau kembali laporan ini. Artinya laporan ini pertama tidak ada legal standingnya. Tidak berdasar hukum. Unsur delik tuyul itu tidak ada di dalam KUHP yang baru maupun yang lama. Yang kedua, dimana idealisme perjuangannya yang selama ini dia dengung-dengungkan. Setiap ketemu orang, Allahu Akbar. Nah ini, gimana idealisme dia. Demikianlah usulan saya, saran saya, tanggapan saya terhadap laporan saudara Egi Sujana hari ini," pungkas Herman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026. Adapun, pelaporan terbagi dua.
Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo. Pelaporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi. (Yon/P-3)
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved