Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ada Delik Tuyul di KUHP? Laporan Eggi Sudjana soal Roy Suryo Dinilai Keliru

Siti Yona Hukmana
29/1/2026 17:08
Ada Delik Tuyul di KUHP? Laporan Eggi Sudjana soal Roy Suryo Dinilai Keliru
ilustrasi(MI)

LAPORAN Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dinilai keliru. Laporan itu dianggap tidak memenuhi unsur delik.

Tim Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Herman Kadir mengatakan, pelaporan oleh Eggi terhadap Roy Suryo dan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin itu buntut penyataan dua tuyul menemui jin ifrit. Bahasa tuyul itu diyakini tidak memenuhi unsur delik.

"Nah, itu satu hal yang keliru menurut saya. Undang-undang KUHP kita tidak mengcover masalah itu. Artinya apa? Ini sudah pengalaman saya. Waktu jadi tim pembela Edy Mulyadi dulu Jin Buang Anak akhirnya dimentahkan oleh pengadilan, karena tidak memenuhi unsur delik. Artinya apa? secara hukum legal standing laporan itu keliru dan tidak berdasar hukum," kata Herman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.

Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketika tiba-tiba berkhianat atau keluar dari jalur perjuangan, Herman tak mempermasalahkan. Namun, ia tidak terima teman sendiri malah akhirnya dilaporkan ke polisi seakan menjadikan musuh.

"Nah, ini satu hal yang keliru menurut saya. Artinya apa? Secara idealisme perjuangan. Eggi tidak jelas ini. Komitmen di dalam perjuangan tidak jelas. Saya tidak menyangka Eggi Sujani bisa seperti ini, yang dahulunya tidak seperti itu," ujar Herman.

Herman mengaku mengenal Eggi adalah sosok yang tegar dan mendoktrin kelompok untuk terus berjuang. Namun, kali ini ia kaget dan merasa langkah-langkah yang diambil adalah keliru. Maka itu, Herman menyarankan Eggi untuk meninjau kembali laporannya terhadap Roy Suryo.

"Cobalah ditinjau kembali laporan ini. Artinya laporan ini pertama tidak ada legal standingnya. Tidak berdasar hukum. Unsur delik tuyul itu tidak ada di dalam KUHP yang baru maupun yang lama. Yang kedua, dimana idealisme perjuangannya yang selama ini dia dengung-dengungkan. Setiap ketemu orang, Allahu Akbar. Nah ini, gimana idealisme dia. Demikianlah usulan saya, saran saya, tanggapan saya terhadap laporan saudara Egi Sujana hari ini," pungkas Herman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026. Adapun, pelaporan terbagi dua.

Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo. Pelaporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya