Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru memiliki potensi untuk melindungi, namun juga bisa mengkriminalisasi. Tergantung dari konteks penerapannya.
"Di satu sisi, pasal ini memberikan perlindungan hukum untuk anak perempuan dan hak asuh orangtua. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi anak dari risiko eksploitasi ataupun dibawa kabur mengingat anak dianggap belum memiliki kecakapan hukum untuk menyetujui pengalihan pengawasan dirinya," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (8/1),
Meskipun demikian, yang diatur bukanlah aktivitas pacarannya, melainkan tindakan membawa pergi atau melarikan anak tanpa izin orangtua atau wali.
Di sisi lain, menurut Hetifah, terdapat kekhawatiran nyata soal over-kriminalisasi dan potensi disalahgunakan sebagai alat kontrol orangtua.
"Persoalan utamanya mungkin bukan di pasalnya, tapi pada penerapannya di lapangan yang mungkin kurang proporsional," ujar dia.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), yang kemudian mengalami penyesuaian dan pembaruan seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta komitmen negara terhadap pelindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Selain itu, jika dikaitkan dengan pendidikan dan pemberdayaan perempuan, Pasal 452 KUHP baru menurut Hetifah, mengajarkan kepada masyarakat terutama remaja, bahwa hubungan pacaran tidak boleh mengabaikan hak asuh orangtua atau wali, dan keselamatan anak itu sendiri.
"Dengan kata lain, pasal ini berusaha memberdayakan anak perempuan dengan memberikan payung hukum yang melindungi otonomi dan keamanannya," ujar Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar tersebut.
Namun, dari perspektif pemberdayaan yang lebih luas, keberhasilan pasal ini, sangat bergantung pada pendampingan pendidikan dan sosial di sekitarnya.
"Jadi, kunci pemberdayaan perempuan, bukan pada sanksi hukum, tetapi pada peningkatan kapasitas anak perempuan melalui edukasi tentang hak-haknya, seperti hak reproduksi, hubungan yang sehat, dan lain-lain," pungkasnya. (Iam/P-3)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved