Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru memiliki potensi untuk melindungi, namun juga bisa mengkriminalisasi. Tergantung dari konteks penerapannya.
"Di satu sisi, pasal ini memberikan perlindungan hukum untuk anak perempuan dan hak asuh orangtua. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi anak dari risiko eksploitasi ataupun dibawa kabur mengingat anak dianggap belum memiliki kecakapan hukum untuk menyetujui pengalihan pengawasan dirinya," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (8/1),
Meskipun demikian, yang diatur bukanlah aktivitas pacarannya, melainkan tindakan membawa pergi atau melarikan anak tanpa izin orangtua atau wali.
Di sisi lain, menurut Hetifah, terdapat kekhawatiran nyata soal over-kriminalisasi dan potensi disalahgunakan sebagai alat kontrol orangtua.
"Persoalan utamanya mungkin bukan di pasalnya, tapi pada penerapannya di lapangan yang mungkin kurang proporsional," ujar dia.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), yang kemudian mengalami penyesuaian dan pembaruan seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta komitmen negara terhadap pelindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Selain itu, jika dikaitkan dengan pendidikan dan pemberdayaan perempuan, Pasal 452 KUHP baru menurut Hetifah, mengajarkan kepada masyarakat terutama remaja, bahwa hubungan pacaran tidak boleh mengabaikan hak asuh orangtua atau wali, dan keselamatan anak itu sendiri.
"Dengan kata lain, pasal ini berusaha memberdayakan anak perempuan dengan memberikan payung hukum yang melindungi otonomi dan keamanannya," ujar Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar tersebut.
Namun, dari perspektif pemberdayaan yang lebih luas, keberhasilan pasal ini, sangat bergantung pada pendampingan pendidikan dan sosial di sekitarnya.
"Jadi, kunci pemberdayaan perempuan, bukan pada sanksi hukum, tetapi pada peningkatan kapasitas anak perempuan melalui edukasi tentang hak-haknya, seperti hak reproduksi, hubungan yang sehat, dan lain-lain," pungkasnya. (Iam/P-3)
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved