Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya telah menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diresmikan pada 2 Januari 2026. Salah satunya, diterapkan dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo cs.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi menyebut, tersangka klaster pertama akan dipanggil bulan ini dan mekanismenya menyesuaikan KUHP baru.
"Pemanggilan tersangka klaster 1 dan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy cs, diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Mereka ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sedangkan, tersangka klaster kedua ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka telah diperiksa dan mengajukan sejumlah saksi dan ahli meringankan.
Tersangka klaster kedua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Setidaknya, ada tiga ahli yang diajukan Roy Cs. Mereka ialah Dr. Ing Ridho Rahmadi, seorang akademisi dan pakar kecerdasan buatan atau AI. Lalu, Profesor Dr. Ir. Tono saksono, mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA). Kemudian, Dr. Kandidat Wijayanto.
Di samping itu, Budi mengaku telah menerima permintaan pemeriksaan forensik mandiri terhadap ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo, oleh Roy Suryo Cs. Namun, Polda Metro belum memberikan jawaban karena pengajuan itu masih dalam proses pembahasan penyidik.
"Ini sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," pungkasnya. (Yon/P-3)
Selain warga Jakarta Barat, terdapat delapan KK warga Kelurahan Cipete Utara yang terpaksa mengungsi di Mushalla Nurul Iman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi PAM JAYA untuk memperkuat kualitas layanan air minum perpipaan.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. I
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved