Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Polri Siapkan Tes Urin Massal

Devi Harahap
20/2/2026 09:42
Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Polri Siapkan Tes Urin Massal
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)(. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.)

POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota untuk pengawasan internal menyusul meningkatnya keterlibatan oknum polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan, tes urine ini merupakan perintah langsung Kapolri yang akan dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri) bersama jajaran.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurutnya, pelaksanaan tes urine tidak hanya melibatkan fungsi pengawasan internal, tetapi juga membuka ruang keterlibatan pengawasan eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. 

“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk mencegah dan memberantas narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi,” tegasnya.

Trunoyudo menambahkan, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat. 

“Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” katanya.

Langkah ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus narkoba yang menyeret anggota kepolisian. Salah satunya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Mabes Polri.

Jhonny menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga tersangka, yakni Bripka IR dan istrinya berinisial AN. Dari penggeledahan di rumah pribadi keduanya, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30,4 gram.

“Barang bukti ditemukan di rumah Bripka IR dan istrinya AN, sehingga penyidikan kemudian dikembangkan hingga menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka,” kata Jhonny menjelaskan kasus AKBP Didik. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya