Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Miranti Afriana yang Ditangkap Bersama AKBP Didik Merupakan Istrinya

Siti Yona Hukmana
13/2/2026 23:14
Miranti Afriana yang Ditangkap Bersama AKBP Didik Merupakan Istrinya
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.(Antara)

MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap bersama perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Miranti ternyata istri Didik.

"MA adalah istri dari Didik," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (13/2).

Sementara Aipda Dianita adalah mantan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Kini, Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan. Adapun, koper putih isi narkoba milik Didik dititip di rumah Dianita atas permintaan Didik.

Sebelumnya, koper itu berada di rumah Didik kawasan Tangerang Selatan. "Permintaan Didik kepada Dianita (dititipkan) di rumah Dianita sejak diperiksa oleh Propam dan Ditnarkoba Polda NTB," ungkap Zulkarnain.

Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Sementara istrinya Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya Didik ditahan di tempat khusus (Patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.

Sedangkan, dalam proses pidana ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kronologi penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap oleh Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00WIB. Didik langsung diinterogasi dan mendapatkan keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik, yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kec. Curuq Tangerang Banten.

Penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi sabu 16.3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Koper itu telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya