Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar dalam upaya digitalisasi layanan notaris. Meski konsep Notaris Siber telah diperkenalkan sejak 2014, penerapannya belum optimal karena regulasi masih mensyaratkan kehadiran fisik para pihak.
Hal tersebut disoroti dalam tesis terbaru Universitas Pelita Harapan (UPH) yang ditulis Heppy Endah Palupy. Penelitian itu menegaskan pentingnya penerapan konsep kehadiran virtual untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang kenotariatan. Hambatan utama digitalisasi notaris terletak pada ketidaksinkronan regulasi.
Persoalan muncul akibat benturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Heppy menjelaskan, Undang-Undang Jabatan Notaris mulai membuka ruang digitalisasi melalui konsep Notaris Siber. Namun, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengecualikan akta notaris dari dokumen elektronik yang diakui sepenuhnya sebagai alat bukti autentik.
"Persyaratan kehadiran fisik selama ini dianggap sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non). Namun, di era digital, esensi kehadiran seharusnya bukan lagi soal lokasi fisik yang sama, melainkan kemampuan verifikasi identitas dan kehendak para pihak melalui teknologi yang aman," kata Heppy di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan jika dibandingkan dengan sektor lain yang telah mengakui kehadiran virtual secara sah. Sektor peradilan melalui litigasi elektronik dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sektor perbankan, pembukaan rekening melalui panggilan video dan teknologi pengenalan wajah biometrik juga telah menjadi praktik umum. Standar tersebut dinilai aman dan efektif dalam menjaga keabsahan identitas nasabah.
"Sangat ironis jika di pengadilan atau perbankan kita sudah bisa hadir secara virtual untuk urusan yang sangat krusial, namun untuk pembuatan akta notaris kita masih terbelenggu kewajiban fisik yang kaku," kata Heppy.
Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari negara-negara Eropa yang menganut sistem hukum sipil dan telah lebih maju dalam layanan notaris digital. Belanda, misalnya, mampu memangkas waktu pendirian badan usaha dari hitungan minggu menjadi hanya tiga hari melalui penerapan kehadiran virtual.
Sementara itu, Jerman menerapkan sistem autentikasi dua perangkat yang ketat untuk menjamin keamanan identitas para pihak. Mekanisme tersebut dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap layanan notaris berbasis digital.
Heppy menambahkan, integrasi data biometrik KTP elektronik dengan sistem kependudukan nasional justru dapat menekan risiko pemalsuan identitas. Selain itu, sistem digital berpotensi lebih aman dibandingkan prosedur konvensional yang masih manual.
Ia menegaskan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris serta sinkronisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi langkah mendesak. Upaya ini dinilai penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam perkembangan global layanan hukum digital.
"Kehadiran virtual tidak akan menggantikan peran notaris, melainkan memperluas cara notaris melayani masyarakat dengan lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas kepastian hukum," ujar Heppy. (Cah/P-3)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah mulai menerapkan sistem parkir elektronik sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved