Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPK Ungkap Dugaan Intervensi Bupati Sudewo dan Keluarga dalam Rekrutmen Perangkat Desa

Candra Yuri Nuralam
13/2/2026 13:27
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Bupati Sudewo dan Keluarga dalam Rekrutmen Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Kamis (12/2). Dalam perkara ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (13/2).

Budi menjelaskan, dua saksi yang diperiksa adalah wiraswasta Nico Prima Setiawan dan karyawan swasta Indah Sari. Namun, motif dugaan intervensi dalam proses rekrutmen tersebut masih belum dapat diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.

"Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," ucap Budi.

KPK juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk memberikan informasi kepada penyidik apabila mengetahui adanya modus pemerasan dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.

"Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah pati," ucap Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, yakni Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjion (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam perkara ini, Sudewo dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya