Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh, tidak hanya pengadaan tanah, tetapi juga unsur lain seperti dugaan penggelapan tanah dan penimbunan material seperti rel.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, langkah KPK yang telah menemukan indikasi awal korupsi dalam pengadaan tanah perlu diapresiasi. Namun menurutnya, penyelidikan tersebut sangat dasar dan tidak boleh berhenti di situ. Ia juga mengingatkan ada proses peralihan proyek dari Jepang ke Tiongkok.
“Kita apresiasi KPK, paling tidak sudah menemukan dugaan unsur korupsi di pengadaan tanah. Tapi itu kan basic sekali, yang dasar sekali terkait pengadaan,” ujar Bonyamin kepada Media Indonesia, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, fokus utama penyelidikan saat ini masih melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“BPK itu nanti memastikan bahwa itu memang sudah tanah negara, tapi ternyata dijual lagi kepada negara. Itu yang bisa diselidiki dan tidak boleh hilang kalau buktinya sudah ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Bonyamin juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan lain di sektor konstruksi proyek. Ia menyebut ada potensi masalah pada bagian timbunan, rel baja yang berfungsi sebagai pemandu roda, dan bantalan rel yang menopang lintasan kereta.
“Yang menjadi masalah adalah terkait timbunannya. Harusnya bahan yang digunakan bagus dan baku, tapi ternyata diduga ada campuran lain,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong BPK dan KPK meninjau kemungkinan penyimpangan anggaran negara (APBN) dalam proyek tersebut serta menelaah proses peralihan proyek dari Jepang ke Tiongkok.
“Peralihan proyek dari Jepang ke China juga harus dikaji, bahwa dua-duanya tidak ada korupsi. Paling tidak itu harus didalami,” tutur Bonyamin.
Menurutnya, temuan awal ini sudah cukup menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi di proyek strategis nasional tersebut.
“KPK sudah mempunyai pintu masuk untuk menangani dugaan korupsi di proyek kereta Whoosh ini,” pungkasnya. (H-4)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved