Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
MAKI telah menyerahkan bukti-bukti dan nama pejabat yang terindikasi menerima aliran suap, termasuk foto-foto istri pejabat yang menggunakan fasilitas negara.
Adapun, desakan ini juga dilakukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dengan melayangkan gugatan praperadilan atas tak kunjungnya penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, selaku saksi dalam gugatan itu menyebut sidang telah memasuki pembacaan kesimpulan hari ini.
"Mudah-mudahan nanti dalam putusan setidaknya ada warna, bahwa KPK memang harus segera menetapkan tersangka," kata Boyamin di PN Jaksel, Jumat (5/12).
Adapun, sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan digelar PN Jaksel pada Selasa, 9 Desember 2025. Boyamin mengatakan, bila hingga pembacaan putusan tak kunjung ada penetapan tersangka, ia akan kembali menggugat KPK tahun depan, saat KUHAP yang baru ditetapkan pada 1 Januari 2026. Dalam KUHAP baru, penunggakan perkara masuk dalam objek praperadilan.
Namun, Boyamin ingin tak ada gugatan praperadilan lagi ke depannya. Ia berharap Lembaga Antirasuah segera menetapkan tersangka sebelum akhir tahun ini.
"Ya kalau nggak berani yang paling atas, ya level eselon 1 atau eselon dua ya enggak apa-apa lah. Seminimalnya sudah ada nama ya? Udah ada nama," beber Boyamin.
Kemudian, terkait penjeratan pasal, Boyamin memastikan tidak akan terima bila hanya menerapkan pasal terkait suap. Sebab, diyakini kuat juga terjadi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, telah terjadi pengubahan kuota dari haji reguler yang harusnya 92% dan haji khusus 8%, menjadi masing-masing 50%. Pengubahan itu terjadi dalam surat keputusan menteri. Padahal, sesuai aturan, seharusnya terdapat dalam peraturan menteri.
Boyamin meyakini upaya pengubahan kuota haji di surat keputusan menteri dilakukan untuk menghindari terendusnya praktik rasuah. Sebab, bila dituangkan dalam peraturan menteri harus ditayangkan dalam lembaran negara.
"Nah, yang tanda tangan siapa? Dia tahu sendiri undang-undangnya jelas. Itu pun hanya untuk mengatur ini loh ya. Oh, Jawa Barat dapat berapa, Jawa Timur dapat berapa. Itu peraturan dan induknya tetap 92% reguler, 8% untuk khusus," jelas Boyamin.
Boyamin meyakini kuat telah terjadi pungutan liar. KPK sejatinya tinggal menghitung selisih berapa harusnya yang didapatkan oleh negara dan keuntungan bagi swasta. Audit ini disebut tidak perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), cukup audit internal di KPK. (Yon/P-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved