Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Indonesia diminta berperan aktif membantu Polri memberantas peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Bantuan bisa dilakukan dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan Korps Bhayangkara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kerja sama ini perlu dilakukan karena kejahatan narkoba lebih berbahaya dibandingkan korupsi. Menurutnya, pemberantasan peredaran narkoba serta zat-zat adiktif lainnya tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya polisi sebagai penegak hukum.
"Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap," kata Sugeng, kepada wartawan, Jumat (24/10).
Sugeng mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan juga melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut. Adapun, masyarakat dapat menghubungi nomor hotline WhatsApp 0823 1234 9494, yang aktif selama 24 jam.
IPW juga mengapresiasi keberhasilan Bareskrim bersama jajaran Polda seluruh Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap 38.934 kasus dan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis, serta menetapkan 51.763 tersangka, yang 150 di antaranya anak-anak.
Dengan pengungkapan yang cukup besar tersebut, Sugeng menilai Indonesia dalam darurat bahaya narkoba. Maka itu, kata Sugeng, pemberantasan narkoba sangat penting karena serangannya lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa.
"(Narkoba) merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," ungkap Sugeng.
Lebih lanjut, IPW mendorong penyalahguna narkoba yakni pemakai, khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dipidana, tetapi direhabilitasi. Oleh karenanya, penting kerja sama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya.
"Tetapi tidak menjadi ajang permainan uang jadi harus direhbilitasi. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna," ucapnya.
Sementara, para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar narkoba, kata Sugeng, harus diberikan hukuman berat. Begitu pula aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas.
Sugeng juga meminta Polri agar merotasi perwira-perwira penyidik dari satuan kerja narkoba, khususnya para penyidik di level Bintara.
"Perlu dilakukan satu rotasi penyidik narkoba bukan hanya perwira-perwiranya, di tingkat bawah (Bintara) mereka harus dirotasi karena bisa disusupi oleh para bandar," pungkas Sugeng.
Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat bisa langsung melapor melalui hotline yang telah disediakan.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, pembuatan hotline ini menjadi salah satu upaya percepatan untuk memberantas narkoba. Menurutnya, perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan upaya itu.
"Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025. (Yon/P-3)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved