Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

PPATK Blokir Massal Rekening Dormant, Pengamat: Bentuk Abuse Of Power

Mohamad Farhan Zhuhri
30/7/2025 17:37
PPATK Blokir Massal Rekening Dormant, Pengamat: Bentuk Abuse Of Power
Ilustrasi: nasabah menggunakan aplikasi Wondr by BNI saat peluncuran di Jakarta(MI/Ramdani)

PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tak ada transaksi secara masal.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mengancam stabilitas sistem perbankan nasional.

“Kebijakan ini tidak proporsional. Jika semua rekening tidak aktif diperlakukan sama dan langsung diblokir tanpa verifikasi pelanggaran, maka itu ngawur dan melanggar prinsip hukum serta hak finansial warga negara,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (30/7).

Menurut Sugiyanto, langkah pemblokiran massal atas rekening yang dianggap tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan berisiko memunculkan ketakutan publik dan bisa memicu penarikan dana besar-besaran (rush money) dari bank. 

“Saat nasabah panik, bank tak lagi berdaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan karena rekening dormant sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, pinjaman ilegal, dan transaksi narkotika. 

PPATK mencatat, hingga 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk transaksi perjudian online, banyak di antaranya adalah rekening dormant yang berpindah tangan.

Menanggapi hal itu, Sugiyanto menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana keuangan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hak dasar keuangan masyarakat.

“Jika PPATK mencurigai penyalahgunaan, semestinya dilakukan pemeriksaan berbasis data intelijen dan audit forensik, bukan langsung blokir massal,” katanya.

Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sistem keuangan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika kebijakan tidak disertai akuntabilitas.

Sejumlah anggota DPR RI sebelumnya juga turut menyuarakan keresahan terhadap kebijakan tersebut dan meminta penjelasan lebih komprehensif dari PPATK.

Lebih lanjut, Sugiyanto juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi kepemimpinan Kepala PPATK. 

“Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, bukan hanya reputasi perbankan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” katanya. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya