Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tak ada transaksi secara masal.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mengancam stabilitas sistem perbankan nasional.
“Kebijakan ini tidak proporsional. Jika semua rekening tidak aktif diperlakukan sama dan langsung diblokir tanpa verifikasi pelanggaran, maka itu ngawur dan melanggar prinsip hukum serta hak finansial warga negara,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (30/7).
Menurut Sugiyanto, langkah pemblokiran massal atas rekening yang dianggap tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan berisiko memunculkan ketakutan publik dan bisa memicu penarikan dana besar-besaran (rush money) dari bank.
“Saat nasabah panik, bank tak lagi berdaya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan karena rekening dormant sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, pinjaman ilegal, dan transaksi narkotika.
PPATK mencatat, hingga 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk transaksi perjudian online, banyak di antaranya adalah rekening dormant yang berpindah tangan.
Menanggapi hal itu, Sugiyanto menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana keuangan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara transparan dan tidak melanggar hak dasar keuangan masyarakat.
“Jika PPATK mencurigai penyalahgunaan, semestinya dilakukan pemeriksaan berbasis data intelijen dan audit forensik, bukan langsung blokir massal,” katanya.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian sistem keuangan serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika kebijakan tidak disertai akuntabilitas.
Sejumlah anggota DPR RI sebelumnya juga turut menyuarakan keresahan terhadap kebijakan tersebut dan meminta penjelasan lebih komprehensif dari PPATK.
Lebih lanjut, Sugiyanto juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi kepemimpinan Kepala PPATK.
“Jika kebijakan seperti ini dibiarkan, bukan hanya reputasi perbankan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” katanya. (Far/M-3)
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memerintahkan bank untuk menutup rekening yang memilik NIK yang sama dengan rekening terkait judol itu.
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Kamis (22/5). Salah satu topik yang dibahas soal kebijakan pemblokiran rekening dormant
Wajib pajak juga telah terlebih dahulu diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved