Kakek Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jakbar Terancam Penjara di Atas Lima Tahun

Akmal Fauzi
24/7/2024 12:25
Kakek Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jakbar Terancam Penjara di Atas Lima Tahun
Ilustrasi(dok.medcom)

SEORANG pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Ai tertangkap warga sedang membobol sebuah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya di Citra Garden 1 Bukit Indah II, RT/RW 12/9 Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (21/7).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (24/7).

Baca juga : Pria Lansia Diamuk Massa karena Mencuri di Rumah Kosong

Adapun pelaku, kata Abdul, merupakan spesialis pencurian rumah yang sedang ditinggal pemiliknya.

"Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya," kata Abdul.

Ia menyebut  pelaku beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga :  Sindikat Spesialis Pencuri Bajaj di Jakarta Barat Sudah Beraksi di 9 Lokasi

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman mengatakan kejadian itu terungkap pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 08.45 WIB.

Saat itu, korban pergi ke gereja bersama istrinya untuk melaksanakan ibadah. Sementara Kedua pelaku, Ai alias IN dan EN (DPO), melihat rumah sasaran ditinggal penghuninya dan mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng.

"Namun, saat kedua pelaku sedang merusak pintu, aksi mereka dipergoki tetangga korban yang langsung melaporkan kepada  Satpam," kata Haryaman.

Baca juga : Bajaj yang Dicuri di Jakbar Dipreteli dan Dijual ke Penadah

Kedua pelaku kemudian berusaha kabur, tetapi Ai alias IN berhasil diamankan oleh warga, sementara EN (DPO) berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan laptop hasil pencurian pelaku sebelumnya.

Ai dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Haryaman. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya