Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Mahasiswa Gugat Aturan Recall Anggota DPR ke MK, Nilai Suara Rakyat Diabaikan

Devi Harahap
05/2/2026 17:52
Mahasiswa Gugat Aturan Recall Anggota DPR ke MK, Nilai Suara Rakyat Diabaikan
Ilustrasi(Dok Istimewa)

LIMA orang mahasiswa menggugat aturan pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai mekanisme recall yang sepenuhnya berada di tangan partai politik mengabaikan suara rakyat yang telah memilih anggota DPR melalui pemilu.

Permohonan pengujian materiil itu diajukan terhadap Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Para Pemohon menilai ketentuan tersebut membuat posisi anggota DPR lebih tunduk pada pimpinan partai dibandingkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Salah satu Pemohon, Martha Tri Lestari, menegaskan bahwa hak recall tanpa persetujuan pemilih menjadikan suara rakyat tidak lagi bermakna.

“Nyawa anggota dewan tersebut berada di tangan pimpinan parpol dengan adanya mekanisme recall yang tanpa adanya persetujuan dari rakyat. Artinya, suara rakyat tidak akan ada artinya,” ujar Martha dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2).

Selain Martha, permohonan ini diajukan oleh I Kadek Agus Yudi Luliana, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

Para Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada partai politik untuk memberhentikan kadernya yang duduk di parlemen, meskipun anggota DPR tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Menurut mereka, tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.

Para Pemohon menilai kondisi ini berpotensi membuat anggota DPR lebih loyal kepada pimpinan partai karena takut diberhentikan sewaktu-waktu, daripada memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah pemilihannya.

“Anggota DPR akhirnya berada dalam kontrol penuh partai. Ini berbahaya bagi demokrasi karena bisa mendegradasi fungsi DPR sebagai wakil rakyat,” demikian salah satu dalil para Pemohon.

Untuk itu, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mereka mengusulkan agar hak recall hanya dapat dilakukan dengan persetujuan konstituen di daerah pemilihan anggota DPR yang bersangkutan.

Sementara itu, Arsul Sani dalam nasihatnya mempertanyakan kejelasan mekanisme persetujuan konstituen yang diminta para Pemohon.

“Misalnya saya enggak memilih anggota DPR C, kenapa saya harus setuju atau tidak setuju pemberhentian dia? Wong saya enggak memilih dia,” ujar Arsul.

Arsul juga menyoroti belum adanya penjelasan teknis mengenai siapa yang dimaksud sebagai konstituen dan bagaimana mekanisme persetujuan tersebut akan dijalankan apabila permohonan dikabulkan.

“Kalau seluruh konstituen harus dimintai pendapat, di mana mekanismenya? Itu harus diatur undang-undang. Di permohonan ini belum dijelaskan,” katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik