Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan oleh oknum kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Tragedi terbaru melibatkan Brigadir Dua Masias Siahaya yang diduga menganiaya seorang siswa berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia. Insiden ini memicu pertanyaan besar: mengapa praktik kekerasan terus berulang di tubuh korps Bhayangkara?
Pakar sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis menilai kekerasan aparat tidak bisa dipahami semata-mata sebagai kesalahan individu. Menurutnya, persoalan tersebut berakar pada cara perilaku aparat dibentuk dan diwariskan di dalam institusi kepolisian.
“Kalau hanya dilihat sebagai ulah oknum, masalahnya tidak akan selesai. Ada pola yang lebih dalam, yang dibentuk oleh sistem dan budaya di dalam institusi,” kata Rissalwan saat dihubungi, Selasa (24/2).
Rissalwan menjelaskan fenomena ini melalui konsep habitus yang diperkenalkan sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu. Habitus merujuk pada pola perilaku yang terbentuk secara bertahap melalui struktur dan budaya yang diulang-ulang.
“Habitus itu bicara tentang agen dan arena. Agen adalah orangnya, aktor sosialnya. Arena adalah lingkungan tempat dia berada. Di situ, cara berpikir dan cara bertindak seseorang dibentuk, lalu diulang terus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa habitus bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Perilaku kekerasan, termasuk dalam tubuh kepolisian, terbentuk melalui proses panjang yang tidak kunjung dibenahi.
“Itu bukan sesuatu yang instan. Ada pola yang dibentuk oleh lingkungan, lalu dipraktikkan terus-menerus sampai dianggap wajar,” kata Rissalwan.
Dalam konteks kepolisian, ia menyebut setidaknya ada tiga arena utama yang membentuk perilaku anggota menjadi represif. Pertama, fase sebelum seseorang masuk ke institusi kepolisian. Kedua, masa pendidikan kepolisian. Ketiga, arena ketika mereka bertugas di lapangan.
“Kalau kita melihat kekerasan dilakukan oleh anggota yang sudah berseragam, itu tidak muncul begitu saja. Polanya dibentuk sejak pendidikan, bahkan bisa ditarik ke motivasi awal mereka sebelum masuk kepolisian,” jelas Rissalwan.
Salah satu faktor krusial yang sering diabaikan adalah motivasi awal calon anggota. Rissalwan melihat adanya sebagian orang yang masuk kepolisian bukan untuk melayani publik, melainkan demi mengejar kekuasaan.
Salah satu faktor krusial yang sering diabaikan adalah motivasi awal calon anggota. Rissalwan melihat adanya sebagian orang yang masuk kepolisian bukan untuk melayani publik, melainkan demi mengejar kekuasaan. simbolik.
“Misalnya ingin memegang senjata, ingin terlihat gagah, atau ingin punya kuasa atas orang lain. Kalau motivasinya seperti itu, modal awal yang dibawa sudah berbeda, dan itu sangat mempengaruhi bagaimana perilakunya terbentuk,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak semua kekerasan aparat terjadi karena perintah institusi. Dalam sejumlah kasus, tindakan kekerasan justru berlangsung di luar arahan pimpinan dan di luar standar operasional prosedur (SOP).
“Kasus di Tual misalnya, itu bukan perintah dan bukan SOP. Artinya, arena kerjanya tidak disiapkan dengan baik dari sisi prosedur, pengawasan, maupun pembinaan,” ujar Rissalwan.
Pembenahan Polri tidak bisa hanya dilakukan di hilir melalui penindakan pasca-kejadian. Rissalwan mendesak adanya reformasi total sejak proses rekrutmen.
“Harus dimulai dari membersihkan, dalam tanda kutip, membenahi motivasi orang-orang yang ingin bergabung ke Polri. Tapi saya melihat reformasi Polri ini belum benar-benar berjalan. Kalaupun ada regulasi, banyak yang masih di atas kertas,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa mengubah budaya organisasi membutuhkan waktu lama. Namun, jika tidak ada langkah mendasar, perilaku menyimpang ini akan terus merusak citra institusi di mata masyarakat.
“Tidak ada susu setitik yang memperbaiki nila sebelanga, tapi nila setitik bisa merusak susu sebelanga. Perilaku yang melanggar prosedur itulah yang akhirnya memperburuk citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya. (P-4)
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved